Bali Larang Produksi Air Minum Kemasan Plastik di Bawah Satu Liter, Upaya Tekan Krisis Sampah
Bali Ambil Langkah Tegas Kurangi Sampah Plastik
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan kebijakan baru yang signifikan dalam upaya menanggulangi masalah sampah plastik di pulau Dewata. Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, pemerintah provinsi secara resmi melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan plastik dengan volume di bawah satu liter. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Jayasabha, Denpasar, pada Minggu, 6 April 2025.
Kebijakan ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh produsen AMDK di Bali, termasuk perusahaan swasta nasional, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan multinasional. Gubernur Koster menekankan pentingnya perubahan ini untuk menjaga kelestarian lingkungan Bali.
"Saya akan mengumpulkan semua produsen, termasuk PDAM, perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone. Itu akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah," tegas Gubernur Koster. Beliau menambahkan bahwa kemasan gelas plastik juga termasuk dalam larangan ini, sementara galon masih diperbolehkan.
Bukan Mematikan Usaha, Tapi Tanggung Jawab Lingkungan
Gubernur Koster menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk menghambat bisnis para produsen AMDK. Sebaliknya, ia menekankan bahwa ini adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk melindungi lingkungan Bali dari dampak buruk sampah plastik. Ia mendorong para produsen untuk berinovasi dengan menggunakan kemasan yang lebih ramah lingkungan, seperti botol kaca.
"Silakan berproduksi, tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botolan kaca bukan plastik. Kayak yang di Karangasem, Balian, kan bagus kemasannya," ujarnya, memberikan contoh kemasan yang lebih berkelanjutan.
Implementasi dan Peluncuran Resmi
SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 akan diluncurkan secara resmi pada 11 April 2025 di Art Center Denpasar. Acara peluncuran akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kepala desa, lurah se-Bali, jajaran Forkopimda, serta Menteri Lingkungan Hidup. Gubernur Koster berharap acara ini dapat menjadi momentum konsolidasi untuk mensukseskan Gerakan Bali Bersih Sampah.
"Jadi konsolidasi sekaligus sebagai pelaksanaan dari Gerakan Bali Bersih Sampah itu akan dilaksanakan. Mudah-mudahan berjalan lancar dan sukses," harap Koster.
TPA Penuh, Pengelolaan Sampah Harus Progresif
Gubernur Koster mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama penerbitan aturan ini adalah kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di seluruh Bali yang sudah mencapai kapasitas maksimal. Ia menekankan perlunya pengelolaan sampah yang lebih progresif, mulai dari sumbernya hingga proses daur ulang, untuk mencegah terjadinya krisis lingkungan yang lebih parah.
Poin-poin penting dari kebijakan baru ini:
- Larangan produksi AMDK kemasan plastik di bawah satu liter.
- Sosialisasi kepada seluruh produsen AMDK, termasuk perusahaan swasta dan BUMD.
- Dorongan untuk menggunakan kemasan yang lebih ramah lingkungan.
- Peluncuran resmi SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 pada 11 April 2025.
- Fokus pada pengelolaan sampah yang progresif dari hulu ke hilir.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Bali dapat mengurangi volume sampah plastik secara signifikan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan lestari untuk generasi mendatang.