Terlibat Pemerasan dan Positif Sabu, Dua Preman Bekasi Jalani Rehabilitasi
Aparat kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap dua orang pria, berinisial TAP (31) dan DI (26), yang sebelumnya viral karena aksi pemerasan terhadap para pedagang di Pasar Baru, Kota Bekasi. Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, keduanya terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kini, mereka tengah menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyerahan kedua tersangka dari Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota ke Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota dilakukan pada hari Sabtu, setelah hasil tes urine menunjukkan indikasi penggunaan sabu. "Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu. Kemarin pagi, sekitar pukul 10.30 WIB, kami serahkan mereka ke Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani rehabilitasi," ujar Kombes Pol. Ade Ary pada hari Minggu.
Kasus ini bermula dari laporan keresahan para pedagang Pasar Baru terkait aksi pemerasan yang dilakukan oleh TAP dan DI. Modus operandi mereka adalah meminta sejumlah uang, berkisar antara Rp2.000 hingga Rp5.000, kepada setiap pedagang dengan dalih 'jatah preman'. Aksi ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun, dan dari hasil pemerasan tersebut, kedua pelaku mampu mengumpulkan sekitar Rp150.000 per hari, yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam beberapa kesempatan, TAP bahkan melibatkan istrinya untuk menagih 'jatah preman' kepada para pedagang, terutama saat dirinya sedang sakit dan tidak dapat bergerak leluasa. "Karena kakinya sakit, pelaku meminta tolong istrinya untuk meminta uang 'japrem' kepada pedagang sebesar Rp5.000," ungkap AKBP Binsar, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada hari Jumat (4/4) setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti. Meskipun para pedagang yang menjadi korban pemerasan enggan membuat laporan polisi secara resmi, pihak kepolisian tetap menindaklanjuti kasus ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan pasar. Langkah rehabilitasi diambil sebagai upaya untuk mengatasi masalah kecanduan narkoba yang menjadi salah satu faktor pemicu tindakan kriminal yang dilakukan oleh TAP dan DI.
Poin-poin penting dalam kasus ini:
- Dua preman, TAP dan DI, ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap pedagang di Pasar Baru, Bekasi.
- Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi sabu.
- Keduanya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk direhabilitasi di RSKO Cibubur.
- Aksi pemerasan telah berlangsung selama 3 tahun, dengan penghasilan harian mencapai Rp150.000.
- Salah satu pelaku melibatkan istrinya dalam aksi penagihan 'jatah preman'.
- Para pedagang enggan membuat laporan polisi, namun pihak kepolisian tetap menindaklanjuti kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat. Upaya penegakan hukum dan rehabilitasi diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kriminalitas dan menciptakan lingkungan pasar yang aman dan nyaman bagi para pedagang dan pembeli. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap para pedagang agar tidak mudah menjadi korban pemerasan di kemudian hari.