Ajudan Kapolri Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang, PWI Jateng Angkat Bicara
Insiden Kekerasan Ajudan Kapolri Terhadap Jurnalis Picu Reaksi Keras
Semarang - Insiden dugaan kekerasan yang dilakukan seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap jurnalis foto Antara saat peliputan di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu (5/4/2025), menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah menjadi salah satu pihak yang vokal menyuarakan keprihatinan dan kekecewaannya atas tindakan tersebut.
Wakil Ketua PWI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, menyatakan bahwa tindakan ajudan tersebut sangat disesalkan. Menurutnya, seorang aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh yang baik dan menjunjung tinggi hukum, bukan malah melanggarnya. Zainal juga menyoroti tindakan intimidasi berupa ancaman penamparan yang dilontarkan ajudan tersebut kepada sejumlah jurnalis lain di lokasi kejadian.
"Tindakan represif dan arogan seperti ini tidak dapat dibenarkan. Wartawan adalah mitra kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Mereka bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang," tegas Zainal, Minggu (6/4/2025).
Zainal menambahkan, Kapolri seharusnya merasa malu atas perilaku anak buahnya tersebut. Ia menekankan bahwa jurnalis bukanlah preman yang bisa diperlakukan semena-mena. Jurnalis, kata Zainal, sedang menjalankan tugas mulia dalam menyampaikan informasi yang edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia bahkan menyindir, "Koruptor saja tidak Anda tempeleng!"
Tuntutan PWI Jateng: Copot Ajudan dan Proses Hukum
PWI Jawa Tengah mendesak Kapolri untuk mengambil tindakan tegas terhadap ajudan yang bersangkutan. Zainal meminta agar ajudan tersebut dicopot dari jabatannya dan ditempatkan sebagai anggota Bhabinkamtibmas di tingkat Polsek. Dengan demikian, ajudan tersebut diharapkan dapat belajar lebih banyak tentang kehidupan masyarakat dan memahami pentingnya menghormati profesi jurnalis.
"Selain meminta maaf secara terbuka kepada seluruh awak media, ajudan tersebut juga harus diproses melalui sidang etik Propam. Tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukannya jelas melanggar kode etik kepolisian," lanjut Zainal.
Lebih lanjut, Zainal mendorong korban kekerasan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Tengah. Ia menjelaskan, tindakan ajudan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pers dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara.
Kronologi Insiden
Menurut laporan yang dihimpun, insiden bermula saat ajudan Kapolri melakukan pemukulan terhadap Makna Zaezar, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto. Pemukulan terjadi di bagian kepala korban saat meliput kedatangan Kapolri di Stasiun Tawang. Setelah pemukulan, ajudan tersebut juga mengeluarkan ancaman kepada jurnalis lain.
"Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, 'kalian pers, saya tempeleng satu-satu'," ungkap Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwenang. Diharapkan, insiden ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai peran dan tugas jurnalis dalam menjalankan profesinya.