Ekspansi Pasar Korea: KKP Fasilitasi 660 Unit Pengolahan Ikan RI Menembus Negeri Ginseng

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menunjukkan komitmennya dalam memajukan industri perikanan nasional. Terkini, KKP mengumumkan keberhasilan memfasilitasi 660 unit pengolahan ikan (UPI) untuk menembus pasar ekspor Korea Selatan. Pencapaian ini merupakan hasil dari upaya diplomasi dan kerjasama intensif antara KKP dengan otoritas kompeten Korea, National Fishery Products Quality Management Service (NFQS).

Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari joint inspection Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP) yang dilaksanakan bersama NFQS pada Agustus 2024. Hasil inspeksi yang memuaskan tersebut membuka jalan bagi penambahan jumlah UPI Indonesia yang diakui dan diizinkan untuk mengekspor produk perikanan ke Korea Selatan. Tercatat 11 perusahaan ekspor ikan baru yang disetujui, yaitu:

  • PT Indo American Seafoods Tbk
  • CV Segara Makmur Sampurna
  • PT Perikanan Indonesia
  • PT Sumber Laut Rejeki
  • PT Arrohmah Segara Indonesia
  • PT Pahala Samudera Fishery Industries
  • PT Wira Putra Bahari
  • PT Keong Sumber Makmur
  • PT Indo Mutiara Utama
  • PT Battousai Ono Niha
  • CV Karya Nelayan

Kesebelas UPI ini telah resmi dapat melakukan ekspor ke Korea Selatan sejak 2 April 2025. Ishartini menekankan bahwa penambahan 11 UPI ini menjadikan total UPI Indonesia yang mampu menembus pasar Korea menjadi 660 unit. Ia juga menambahkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil negosiasi yang diupayakan bersama kementerian dan lembaga terkait serta hubungan baik yang dibangun dengan otoritas Korea.

Kerjasama bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan dalam bentuk Arrangement on the Cooperation in Quality Control and Hygiene Safety of Import and Export Fish and Fishery Products menjadi landasan penting dalam keberhasilan ini. Perjanjian ini memberikan keuntungan bagi kedua negara dalam perdagangan komoditas perikanan. KKP, sebagai otoritas kompeten SJMKHP, memastikan bahwa sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan di Indonesia, dari hulu hingga hilir, telah memenuhi standar internasional, konsisten, dan diakui oleh negara tujuan ekspor.

Ishartini juga menjelaskan manfaat lain dari perjanjian kerjasama ini, termasuk implementasi pre-border inspection untuk memastikan penerapan quality assurance di seluruh rantai pasok, sehingga mempercepat proses dwelling time di titik masuk. Selain itu, Indonesia akan mendapatkan notifikasi eksklusif jika ada perubahan aturan atau kendala, sehingga penanganan masalah dapat dilakukan dengan cepat dan efektif.

Dengan semakin banyaknya perusahaan perikanan Indonesia yang terdaftar dan diakui di pasar internasional, Ishartini optimis bahwa Badan Mutu KKP dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap keberlanjutan industri perikanan dan kesehatan masyarakat. Sembilan sertifikasi perikanan yang ditangani oleh Badan Mutu tidak hanya berfungsi sebagai quality assurance, tetapi juga sebagai jaminan kepada pasar global bahwa pelaku usaha perikanan Indonesia mampu menghasilkan produk bermutu dan berkualitas, sehingga meminimalisir potensi penolakan.

Ekspansi pasar Korea Selatan ini menjadi bukti nyata komitmen KKP dalam mendorong pertumbuhan ekspor produk perikanan Indonesia dan meningkatkan daya saing di pasar global. Diharapkan, semakin banyak UPI Indonesia yang dapat memenuhi standar internasional dan menembus pasar-pasar potensial lainnya di masa depan.