Polda Jateng Sesalkan Tindakan Kekerasan Ajudan Kapolri Terhadap Jurnalis di Semarang, Janji Evaluasi SOP Pengamanan
Insiden Kekerasan Ajudan Kapolri Terhadap Jurnalis di Semarang: Polda Jateng Sampaikan Permohonan Maaf dan Janji Evaluasi SOP
Semarang, Jawa Tengah - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh seorang anggota Tim Pengamanan Protokoler Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Inspektur Polisi Dua (Ipda) Endry Purwa Sefa, terhadap seorang jurnalis dari Kantor Berita ANTARA, Makna Zaezar. Peristiwa ini terjadi saat Makna Zaezar tengah menjalankan tugas peliputan kunjungan kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada hari Sabtu, 5 April 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Artanto, mengungkapkan permohonan maaf dan penyesalan tersebut usai melakukan pertemuan mediasi dengan pihak ANTARA Semarang pada Minggu malam, 6 April 2025. Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa tindakan represif yang dilakukan oleh Ipda Endry dalam upaya mengendalikan kerumunan massa saat kunjungan Kapolri adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan seharusnya tidak terjadi.
"Kami dari Polda Jateng, mewakili institusi Polri, sangat menyesalkan insiden ini. Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi dan dapat dihindari dengan pendekatan yang lebih profesional dan humanis," ujar Kombes Pol Artanto kepada awak media.
Kombes Pol Artanto mengakui bahwa situasi saat kunjungan Kapolri di Semarang memang dipadati oleh masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa Tim Pengamanan Protokoler seharusnya tidak melakukan tindakan kekerasan fisik maupun mengeluarkan ancaman verbal terhadap para jurnalis yang bertugas. Insiden ini sempat terekam oleh kamera para jurnalis yang hadir di lokasi kejadian.
"Situasi memang ramai, tetapi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan oleh tim pengamanan protokoler seharusnya tidak melibatkan tindakan emosional, baik secara fisik maupun verbal terhadap rekan-rekan media, khususnya Mas Makna," tegasnya.
Menurut laporan yang dihimpun, Ipda Endry Purwa Sefa diduga melakukan pemukulan terhadap beberapa jurnalis di bagian kepala, serta melakukan intimidasi dan ancaman fisik. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya, Ipda Endry Purwa Sefa telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Makna Zaezar saat pertemuan mediasi. Permohonan maaf tersebut juga akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Lebih lanjut, Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa Polda Jateng akan melakukan investigasi mendalam terkait insiden ini. Jika terbukti adanya pelanggaran prosedur atau tindakan yang melampaui batas kewenangan, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami dari kepolisian akan menyelidiki secara tuntas insiden ini. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, Polda Jateng berencana untuk melakukan evaluasi terhadap SOP penertiban keramaian saat kunjungan pejabat negara. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa para jurnalis yang bertugas di lapangan tidak diperlakukan secara semena-mena dan terhindar dari tindakan kekerasan.
"Kami akan melakukan evaluasi terhadap SOP untuk penanganan situasi keramaian, agar rekan-rekan wartawan tidak mengalami insiden serupa di kemudian hari. Setiap kegiatan akan dievaluasi dan dikaji secara mendalam agar pelaksanaan tugas kami di masa mendatang menjadi lebih baik dan profesional," pungkas Kombes Pol Artanto.
Daftar Poin Penting:
- Polda Jateng menyesalkan tindakan kekerasan ajudan Kapolri terhadap jurnalis.
- Insiden terjadi saat peliputan kunjungan Kapolri di Semarang.
- Polisi berjanji akan menyelidiki insiden dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar.
- Polda Jateng akan mengevaluasi SOP pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
- Ajudan Kapolri telah menyampaikan permohonan maaf kepada jurnalis yang menjadi korban.