Balon Api Teror Ponorogo: Atap Rumah Warga Jadi Korban, Polisi Kejar Penerbang Ilegal

Atap Rumah di Ponorogo Hangus Dilalap Api Balon Udara, Polisi Buru Pelaku Penerbangan Ilegal

Ponorogo, Jawa Timur - Teror balon udara kembali menghantui masyarakat Ponorogo. Sebuah insiden kebakaran terjadi pada Sabtu malam (5/4/2025) sekitar pukul 22:45 WIB, di Dusun Tenggang, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Kali ini, sasarannya adalah atap rumah milik Muhaimin, seorang warga setempat, yang hangus dilalap api akibat jatuhnya balon udara. Insiden ini menambah daftar panjang kerugian materiel yang disebabkan oleh aktivitas penerbangan balon udara ilegal di wilayah Ponorogo.

Menurut keterangan Kapolsek Jenangan, AKP Amrih Widodo, balon udara tersebut diterbangkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Balon itu jatuh tepat di atap rumah Muhaimin dan langsung memicu kobaran api. "Balon udara jatuh tadi malam pukul 22.45 WIB di rumah warga atas nama Muhaimin. Akibatnya, atap rumah terbakar," ujarnya dalam pesan singkat, Minggu malam (6/4/2025).

Beruntung, seorang warga yang sedang keluar rumah untuk membeli rokok melihat kejadian tersebut. Ia melihat balon udara berukuran sekitar 1 meter x 5 meter, yang terbuat dari plastik, sedang membakar bagian atap rumah Muhaimin. Tanpa ragu, warga tersebut langsung membangunkan Muhaimin dan bersama-sama berusaha memadamkan api.

"Yang mengetahui awalnya warga mau membeli rokok, yang kemudian membangunkan pemilik rumah karena atapnya sudah terbakar," jelas Amrih Widodo.

Dari hasil olah TKP, polisi menduga kuat bahwa kebakaran disebabkan oleh sumbu api yang masih menyala pada balon udara tersebut. Sumbu tersebut digunakan untuk menerbangkan balon. Material atap rumah Muhaimin yang sebagian besar terbuat dari kayu jati dan talang air dari bahan karet bekas, membuat api cepat membesar. Petugas menemukan sisa-sisa sumbu yang masih terbakar di lokasi kejadian.

"Kalau petasannya sudah habis, tapi balon udara itu masih ada sumbu yang menyala. Jadi, kebakaran itu diduga dari sumbu yang masih terbakar," terang Amrih Widodo.

Meskipun api sempat membesar, warga sekitar dengan sigap membantu memadamkan api sehingga tidak sampai meluas ke bagian lain rumah Muhaimin. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, kerugian materiel yang dialami Muhaimin diperkirakan mencapai jutaan rupiah.

Saat ini, Polsek Jenangan tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku penerbangan balon udara ilegal tersebut. Polisi berjanji akan menindak tegas para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat. Penerbangan balon udara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman Balon Udara Terhadap Keselamatan Publik

Insiden ini kembali mengingatkan betapa bahayanya aktivitas penerbangan balon udara ilegal. Selain dapat menyebabkan kebakaran, balon udara yang jatuh juga dapat membahayakan penerbangan pesawat. Seringkali, balon udara dilengkapi dengan petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas penerbangan balon udara ilegal. Kerjasama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.

Berikut adalah himbauan dari pihak kepolisian:

  • Tidak menerbangkan balon udara tanpa izin.
  • Melaporkan aktivitas penerbangan balon udara ilegal ke pihak berwajib.
  • Meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran akibat balon udara.