Ganjil Genap Jakarta Aktif Kembali Usai Libur Panjang

Jakarta, 8 April 2025 – Sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta kembali diberlakukan mulai hari ini setelah penangguhan sementara selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Kebijakan ini diaktifkan kembali setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan tersebut sejak tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Penangguhan ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran mobilitas bagi masyarakat selama masa libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Dasar dari penangguhan sementara ini adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang mencakup Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SKB tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

"Mulai hari ini, Senin 8 April 2025, ketentuan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku," demikian pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Pengumuman ini sekaligus mengakhiri masa peniadaan ganjil genap yang berlangsung selama sepuluh hari terakhir.

Dengan pemberlakuan kembali sistem ganjil genap, para pengendara diimbau untuk kembali memperhatikan angka terakhir pada nomor pelat kendaraan mereka dan menyesuaikannya dengan tanggal saat melintas di ruas jalan yang terkena dampak aturan ini. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pemberlakuan kembali ganjil genap di Jakarta:

  • Waktu Pemberlakuan: Ganjil genap berlaku setiap hari Senin hingga Jumat.
  • Jam Pemberlakuan: Pagi pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 - 21.00 WIB.
  • Ruas Jalan: Daftar ruas jalan yang terkena dampak ganjil genap dapat dilihat pada situs web resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya.
  • Pengecualian: Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap, termasuk kendaraan dinas operasional, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan angkutan umum.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Dengan mematuhi aturan, kita turut berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tertib dalam berkendara. Patuhi rambu lalu lintas dan utamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," imbauan dari TMC Polda Metro Jaya.

Diharapkan dengan pemberlakuan kembali sistem ganjil genap ini, dapat membantu mengurai kemacetan di Jakarta dan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi publik atau opsi transportasi alternatif lainnya.