Ganjil Genap Jakarta Dikecualikan pada Libur Lebaran, Kembali Berlaku Terbatas Pekan Ini
Jakarta: Pembatasan Ganjil Genap Kembali Aktif dengan Pengecualian Libur Lebaran
Jakarta, Indonesia – Setelah masa penangguhan selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali diberlakukan secara terbatas mulai pekan ini. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ini hanya berlaku selama empat hari, dari Selasa, 8 April 2025, hingga Jumat, 11 April 2025.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Pada Senin, 7 April 2025, kebijakan ganjil genap masih ditiadakan karena masih termasuk dalam periode libur dan cuti bersama Idul Fitri. Hal ini juga selaras dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Jadwal dan Sanksi
Kebijakan ganjil genap yang berlaku pekan ini akan diterapkan dalam dua sesi waktu:
- Pagi: Pukul 06.00 - 10.00 WIB
- Sore: Pukul 16.00 - 20.00 WIB
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Daftar Ruas Jalan yang Terdampak Ganjil Genap
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan memberlakukan aturan ganjil genap selama empat hari ke depan:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memperhatikan aturan ganjil genap dan menyesuaikan rute perjalanan agar terhindar dari sanksi tilang. Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan transportasi publik sebagai alternatif selama pemberlakuan ganjil genap.