BPJS Kesehatan Pastikan Obat Kanker Payudara Tetap Tercover JKN, Klarifikasi Terkait Keluhan Masyarakat

BPJS Kesehatan Pastikan Obat Kanker Payudara Tetap Tercover JKN, Klarifikasi Terkait Keluhan Masyarakat

Beredarnya informasi di media sosial mengenai kesulitan akses obat kanker payudara yang diklaim tidak lagi dicover oleh BPJS Kesehatan, telah mendapat tanggapan resmi dari pihak BPJS Kesehatan. Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menjamin akses obat kanker payudara melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman dan memberikan kepastian kepada masyarakat yang tengah menjalani pengobatan kanker payudara.

Rizzky menjelaskan bahwa penjaminan obat-obatan, termasuk untuk pengobatan kanker payudara, berpedoman pada Formularium Nasional (Fornas). Fornas merupakan daftar obat terpilih yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan menjadi acuan bagi seluruh fasilitas kesehatan dalam penulisan resep dan pelayanan kesehatan di bawah program JKN. Dengan demikian, ketersediaan obat dalam Fornas menjadi penentu penjaminan biaya pengobatan oleh BPJS Kesehatan.

Ia menambahkan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memverifikasi daftar obat yang dijamin BPJS Kesehatan melalui situs resmi Fornas Kementerian Kesehatan RI (https://e-fornas.kemkes.go.id/about.php). Melalui situs tersebut, masyarakat dapat melihat secara detail obat-obatan yang termasuk dalam program JKN, termasuk fulvestrant injeksi (yang juga dikenal sebagai avestrant), yang termasuk dalam kelas terapi antineoplastik dan imunomodulator, subkelas terapi endokrin, dan antagonis hormon serta senyawa sejenis. Pembiayaan obat fulvestrant oleh BPJS Kesehatan berlaku di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Rizzky juga menekankan bahwa semua obat yang tercantum dalam Fornas telah memenuhi standar medis yang berlaku dan dijamin pembiayaan oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan. Pihak BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi resmi melalui kanal-kanal komunikasi resmi BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan untuk menghindari informasi yang menyesatkan. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan akses yang adil bagi seluruh peserta JKN, termasuk mereka yang membutuhkan pengobatan kanker payudara.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menghilangkan kekhawatiran masyarakat terkait akses terhadap obat kanker payudara melalui program JKN. BPJS Kesehatan mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga validitas informasi dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang ditemukan.

Berikut poin penting yang perlu diperhatikan:

  • BPJS Kesehatan memastikan obat kanker payudara tetap tercover JKN.
  • Penjaminan obat mengacu pada Formularium Nasional (Fornas).
  • Daftar obat dalam Fornas dapat diakses di https://e-fornas.kemkes.go.id/about.php
  • Fulvestrant (Avestrant) termasuk dalam daftar obat yang dijamin BPJS Kesehatan di FKRTL.
  • BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi resmi untuk menghindari informasi yang menyesatkan.