Ganjil Genap Jakarta Kembali Aktif Setelah Libur Panjang

Jakarta, - Sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan efektif mulai Selasa, 8 April 2025. Pemberlakuan kembali aturan ini menyusul berakhirnya masa peniadaan sementara yang berlangsung selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa peniadaan ganjil genap sebelumnya, yang dimulai sejak 28 Maret hingga 7 April 2025, dilakukan sebagai respons terhadap penurunan volume kendaraan selama masa libur panjang. Keputusan ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

"Mulai tanggal 8 April 2025, sistem ganjil genap di Jakarta kembali aktif sesuai dengan jadwal yang berlaku," ujar Kompol Arif Fadillah, Kepala Seksi Pengaturan Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam keterangan resminya.

Dengan pemberlakuan kembali sistem ganjil genap, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal (ganjil atau genap) akan dilarang melintasi sejumlah ruas jalan yang telah ditentukan. Pengendara diimbau untuk memperhatikan tanggal dan nomor pelat kendaraan masing-masing guna menghindari pelanggaran dan sanksi yang berlaku.

Adapun daftar ruas jalan yang terkena dampak ganjil genap tetap sama seperti sebelum masa peniadaan, meliputi:

  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Ahmad Yani
  • Jalan Suprapto
  • Jalan Pemuda

Selain itu, ganjil genap juga berlaku di beberapa ruas jalan tol, seperti:

  • Jalan Tol Dalam Kota (Cawang - Tomang - Pluit)
  • Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Cikunir - Ulujami)

Jam operasional ganjil genap adalah:

  • Pagi: 06.00 - 10.00 WIB
  • Sore: 16.00 - 21.00 WIB

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, termasuk sistem ganjil genap. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelanggar demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan ganjil genap. Petugas kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggar," tegas Kompol Arif.

Selain itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengimbau agar pengendara tetap mengutamakan keselamatan berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan menjaga ketertiban di jalan raya.

"Keselamatan adalah yang utama. Mari kita berkendara dengan tertib dan saling menghormati sesama pengguna jalan," pungkas Kompol Arif.