Keringanan Ibadah dalam Perjalanan: Panduan Salat Jamak dan Qashar Sesuai Syariat Islam
Dalam ajaran Islam, Allah SWT memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, terutama saat melakukan perjalanan jauh. Salah satu bentuk kemudahan tersebut adalah diperbolehkannya melaksanakan salat jamak dan qashar. Keringanan ini merupakan bagian dari rukhsah, yaitu dispensasi atau keringanan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya.
Salat jamak berarti menggabungkan dua waktu salat menjadi satu, sedangkan salat qashar berarti meringkas jumlah rakaat salat yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat. Kedua bentuk keringanan ini diberikan kepada musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan, dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Jarak Minimal Perjalanan untuk Salat Jamak dan Qashar
Para ulama berbeda pendapat mengenai jarak minimal yang diperbolehkan untuk melaksanakan salat jamak dan qashar. Menurut mazhab Syafi'i, yang banyak dianut di Indonesia, jarak minimal perjalanan yang memperbolehkan salat jamak dan qashar adalah sekitar 80-90 kilometer. Jarak ini didasarkan pada perhitungan farsakh, di mana 1 farsakh setara dengan kurang lebih 5 kilometer.
Syarat-Syarat Salat Qashar
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar salat qashar diperbolehkan:
- Jarak perjalanan minimal 80-90 km: Perjalanan harus memenuhi syarat jarak minimal yang telah ditentukan.
- Perjalanan tidak bertujuan maksiat: Perjalanan yang dilakukan tidak boleh bertujuan untuk melakukan perbuatan dosa atau melanggar perintah Allah SWT.
- Salat yang diqashar adalah salat yang berjumlah 4 rakaat: Salat yang boleh diqashar adalah salat Dzuhur, Ashar, dan Isya.
- Niat qashar saat takbiratul ihram: Musafir harus berniat untuk mengqashar salat sejak awal salat, yaitu saat mengucapkan takbiratul ihram.
- Tidak bermakmum kepada imam yang mukim: Jika seorang musafir menjadi makmum, maka ia tidak boleh bermakmum kepada imam yang sedang melaksanakan salat secara sempurna (tidak diqashar).
Dalil mengenai diperbolehkannya salat qashar terdapat dalam Al-Qur'an, surat An-Nisa' ayat 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
Artinya: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar salat(mu)."
Syarat-Syarat Salat Jamak
Selain salat qashar, seorang musafir juga diperbolehkan untuk melaksanakan salat jamak. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Musafir: Orang yang melakukan salat jamak harus berstatus sebagai musafir.
- Salat yang boleh dijamak: Salat yang boleh dijamak adalah salat Dzuhur dengan Ashar, dan salat Maghrib dengan Isya.
- Niat jamak: Niat untuk menjamak salat tidak harus dilakukan saat takbiratul ihram, tetapi boleh dilakukan di sela-sela antara kedua salat yang dijamak.
Salat jamak dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu jamak taqdim (mengerjakan salat kedua di waktu salat pertama) dan jamak takhir (mengerjakan salat pertama di waktu salat kedua). Contohnya, jika seorang musafir ingin menjamak salat Dzuhur dan Ashar secara jamak taqdim, maka ia melaksanakan salat Dzuhur dan Ashar secara berurutan di waktu Dzuhur. Sementara jika ia ingin menjamaknya secara jamak takhir, maka ia melaksanakan salat Dzuhur dan Ashar secara berurutan di waktu Ashar.
Dalil mengenai diperbolehkannya salat jamak terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibn Abbas RA:
كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلَاةِ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرِ, وَيَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ. (رواه البخاري)
Artinya: "Rasulullah SAW biasa melakukan salat secara jamak antara Dzuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya dalam setiap perjalanan." (HR Bukhari)
Salat Jamak Bagi Orang Mukim
Selain bagi musafir, sebagian ulama juga memperbolehkan salat jamak bagi orang yang mukim (tidak dalam perjalanan) dalam kondisi tertentu, seperti saat hujan lebat atau sakit parah. Namun, kebolehan ini masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Dengan memahami ketentuan dan syarat-syarat salat jamak dan qashar, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih mudah dan khusyuk, terutama saat sedang dalam perjalanan. Keringanan yang diberikan Allah SWT ini merupakan bukti kasih sayang-Nya kepada hamba-Nya, sehingga kita dapat tetap beribadah dengan optimal dalam kondisi apapun.