Bali Perketat Penggunaan Plastik: Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter Diberlakukan
Bali Larang Produksi AMDK Kemasan Kecil: Upaya Serius Atasi Krisis Sampah Plastik
Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas dalam memerangi masalah sampah plastik yang kian mengkhawatirkan. Sebuah kebijakan baru dikeluarkan melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, melarang seluruh pengusaha di Pulau Dewata untuk memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan volume di bawah satu liter.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa aturan ini bukan semata-mata untuk membatasi kegiatan usaha, melainkan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah plastik sekali pakai yang mencemari Bali, yang selama ini menjadi salah satu isu krusial bagi pariwisata dan ekosistem pulau tersebut.
Bukan Mematikan Usaha, Tapi Menjaga Lingkungan
Wayan Koster menekankan bahwa larangan ini tidak bertujuan untuk mematikan industri AMDK lokal. Justru, pemerintah mendorong para pengusaha untuk berinovasi dan beralih ke solusi kemasan yang lebih ramah lingkungan, seperti botol kaca atau bahan biodegradable lainnya. Ia mencontohkan beberapa produsen di Karangasem yang telah berhasil menerapkan penggunaan botol kaca sebagai alternatif kemasan.
"Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan," tegas Koster. "Silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan. Kan bisa botol kaca, bukan plastik."
Pemerintah Provinsi Bali berencana untuk segera mengadakan pertemuan dengan seluruh pengusaha AMDK, baik skala besar maupun Usaha Kecil Menengah (UKM), untuk membahas implementasi kebijakan ini secara detail. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang sama dan mencari solusi bersama yang saling menguntungkan.
Pengawasan Ketat dan Partisipasi Masyarakat
Selain produsen, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap distributor dan pemasok AMDK kemasan kecil. Surat edaran tersebut juga melarang peredaran produk-produk tersebut di seluruh wilayah Bali. Wayan Koster mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta aktif dalam melaksanakan dan mengawasi pengelolaan sampah berbasis sumber, serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bali akan menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan berbagai pihak lainnya. Pengawasan ketat akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menindak pelanggaran dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dampak Positif Jangka Panjang
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi lingkungan Bali. Selain mengurangi volume sampah plastik, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan penggunaan produk-produk yang ramah lingkungan. Dengan demikian, Bali dapat terus menjadi destinasi pariwisata yang indah dan lestari bagi generasi mendatang.
Rincian Kebijakan:
- Larangan: Produksi AMDK dengan kemasan di bawah 1 liter.
- Sasaran: Produsen, distributor, dan pemasok AMDK di Bali.
- Tujuan: Mengurangi sampah plastik dan menjaga kelestarian lingkungan.
- Implementasi: Pengawasan ketat oleh Satpol PP dan partisipasi masyarakat.
- Alternatif: Mendorong penggunaan kemasan ramah lingkungan seperti botol kaca.
Dengan langkah berani ini, Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga lingkungan dan memberikan contoh bagi daerah lain dalam mengatasi masalah sampah plastik yang menjadi tantangan global.