Korlantas Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Pasca Libur Panjang
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Kebijakan ini diambil mengingat penutupan sementara layanan penerbitan dan perpanjangan SIM selama libur nasional.
Menurut pengumuman resmi, layanan perpanjangan SIM akan kembali dibuka pada tanggal 8 April 2025. Dispensasi diberikan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Mereka dapat melakukan perpanjangan SIM mulai tanggal 8 April hingga 19 April 2025.
Detail Dispensasi Perpanjangan SIM
- Periode Dispensasi: 8 April 2025 - 19 April 2025
- Berlaku untuk SIM yang habis masa berlaku: 28 Maret 2025 - 7 April 2025
- Lokasi Pelayanan: Satpas Daaan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, Unit SIM Keliling
Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat yang SIM-nya habis masa berlakunya selama periode libur nasional untuk segera memanfaatkan dispensasi ini. Jika perpanjangan dilakukan di luar periode yang telah ditentukan, SIM akan dianggap tidak berlaku dan pemilik harus membuat SIM baru dengan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, termasuk tes psikologi, tes tulis, dan tes praktik.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM A, SIM B1, SIM B2: Rp 80.000
- SIM C, SIM C1, SIM C2: Rp 75.000
- SIM D, SIM D1: Rp 30.000
Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Pemohon SIM diharapkan mempersiapkan diri dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan dana yang cukup untuk proses perpanjangan SIM.
Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu
SIM merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat dan kompeten untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Memperpanjang SIM tepat waktu sangat penting untuk menghindari sanksi hukum dan menjamin legalitas dalam berkendara.
Dengan adanya dispensasi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan tidak menunda perpanjangan SIM. Korlantas Polri terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal penerbitan dan perpanjangan SIM.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan jadwal pelayanan SIM keliling, masyarakat dapat memantau akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor Satpas terdekat.