Samsat Kembali Beroperasi Pasca Libur Lebaran: Dispensasi Pajak Kendaraan Berlaku

Pelayanan Samsat Kembali Normal Setelah Libur Panjang: Dispensasi Pajak Menanti

Jakarta – Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di berbagai wilayah Indonesia, khususnya DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat, dapat kembali mengakses layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mulai hari Selasa, 8 April 2025. Hal ini menyusul berakhirnya libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan Hari Suci Nyepi yang menyebabkan operasional Samsat sempat terhenti.

Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI Jakarta

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mereka habis selama periode libur, yakni antara 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Dispensasi berupa pembebasan sanksi administrasi akan diberikan kepada wajib pajak yang segera melakukan pembayaran PKB setelah layanan Samsat kembali dibuka.

"PKB yang jatuh tempo saat libur pelayanan dapat membayar di tanggal 8 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi," demikian pengumuman resmi Bapenda Jakarta melalui akun Instagram @humaspajakjakarta.

Kendati demikian, Bapenda DKI Jakarta tetap membuka opsi pembayaran melalui aplikasi daring Signal selama masa libur. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin tetap menunaikan kewajibannya tanpa harus menunggu kantor Samsat buka.

Kebijakan Daerah Lainnya: Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat

Kebijakan serupa juga diterapkan oleh Bapenda Jawa Tengah dan Bapenda Jawa Timur. Namun, penting untuk dicatat bahwa setiap Bapenda memiliki kebijakan masing-masing terkait pembukaan layanan Samsat dan tata cara pembayaran PKB selama periode libur Lebaran 2025. Wajib pajak diimbau untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari Bapenda setempat.

Berbeda dengan DKI Jakarta, Bapenda Jawa Barat tidak memberikan dispensasi atau pembebasan sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB selama libur Lebaran 2025. Hal ini dikarenakan aplikasi Signal dan Sapawarga tetap dapat diakses selama masa libur. Namun, kabar baiknya, Bapenda Jabar saat ini tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 Juni 2025. Pemutihan pajak ini bisa menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Kantor Samsat di Jawa Barat sendiri juga akan kembali beroperasi pada hari Selasa, 8 April 2025.

Samsat Keliling Polda Metro Jaya Belum Beroperasi

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa layanan Samsat keliling masih ditiadakan pada hari Senin, 7 April 2025. Penundaan ini dilakukan sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah.

"Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah, maka pelayanan Samsat di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya diliburkan," demikian pengumuman yang disampaikan melalui akun resmi @TMCPoldaMetro di platform X (Twitter).

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Bapenda dan pihak kepolisian terkait jadwal operasional Samsat dan kebijakan terkait PKB. Dengan demikian, masyarakat dapat menghindari sanksi administrasi dan memanfaatkan program-program keringanan pajak yang disediakan.

Rincian Informasi Penting:

  • Pembukaan Kembali Samsat: 8 April 2025
  • Dispensasi DKI Jakarta: Bebas sanksi administrasi untuk PKB jatuh tempo 28 Maret - 7 April 2025 (bayar pada 8 April 2025)
  • Pembayaran Online: Aplikasi Signal (DKI Jakarta, Jawa Barat)
  • Pemutihan Pajak: Jawa Barat (berlaku hingga 30 Juni 2025)
  • Samsat Keliling: Belum beroperasi (Polda Metro Jaya, 7 April 2025)