Estimasi Biaya Kepemilikan Toyota Fortuner GR Sport 4x4: Rincian Pajak Tahunan dan Komponen Biaya Lainnya

Membedah Beban Tahunan: Pajak Toyota Fortuner GR Sport 4x4 dan Implikasinya

Toyota Fortuner 2.8 GR Sport 4x4, dengan desainnya yang garang dan performa yang mumpuni, menjadi idaman banyak pecinta otomotif. Namun, sebelum memutuskan untuk meminangnya, calon pemilik perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk biaya kepemilikan. Salah satu komponen biaya yang signifikan adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Dengan harga on-the-road (OTR) Jakarta berkisar antara Rp 766,2 juta hingga Rp 771,9 juta, Fortuner GR Sport 4x4 menawarkan kombinasi antara kemewahan dan ketangguhan. Namun, biaya awal ini hanyalah permulaan. Mari kita telaah lebih lanjut rincian pajak dan biaya lain yang perlu disiapkan setiap tahunnya.

Rincian Biaya Tahunan Fortuner GR Sport 4x4

Secara garis besar, biaya tahunan kepemilikan Fortuner GR Sport 4x4 meliputi:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp 13.146.740
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 143.000

Pada tahun pertama kepemilikan, terdapat tambahan biaya yang perlu diperhatikan:

  • Biaya Administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Rp 200.000
  • Biaya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp 100.000

Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan pada tahun pertama adalah sekitar Rp 13.589.740.

Biaya Tahun Kedua Hingga Keempat

Pada tahun kedua, ketiga, dan keempat, pemilik kendaraan hanya perlu membayar PKB dan SWDKLLJ. Ini berarti biaya tahunan yang harus disiapkan adalah sekitar Rp 13.289.740.

Biaya Tahun Kelima

Memasuki tahun kelima, terdapat sedikit perbedaan. Selain PKB dan SWDKLLJ, ada biaya tambahan untuk pengesahan STNK sebesar Rp 50.000. Dengan demikian, total biaya pada tahun kelima menjadi Rp 13.339.740.

Proyeksi Biaya Selama Lima Tahun

Jika ditotal, selama lima tahun kepemilikan, pemilik Toyota Fortuner GR Sport 4x4 perlu menyiapkan dana sebesar Rp 67.098.700. Ini berarti, rata-rata per tahun, biaya yang harus dianggarkan untuk pajak kendaraan adalah sekitar Rp 13.419.740.

Implikasi dan Pertimbangan

Rincian biaya ini memberikan gambaran yang jelas tentang beban finansial yang terkait dengan kepemilikan Fortuner GR Sport 4x4. Calon pembeli perlu mempertimbangkan hal ini dalam perencanaan keuangan mereka. Selain pajak, biaya lain seperti perawatan, bahan bakar, dan asuransi juga perlu diperhitungkan.

Dengan memahami rincian biaya kepemilikan, calon pembeli dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dan memastikan bahwa mereka siap secara finansial untuk memiliki SUV impian mereka.