DPR Mendorong Sanksi Tegas dan Pemblokiran Karir Akademik Guru Besar UGM Terkait Kasus Kekerasan Seksual
Kasus Kekerasan Seksual di UGM: Desakan Pemblokiran Karir Pelaku
Komisi X DPR RI menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto. Kasus ini, yang telah bergulir sejak tahun 2023 dan dilaporkan secara resmi pada tahun 2024, memicu desakan agar pelaku dijatuhi sanksi seberat-beratnya, termasuk pemblokiran Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) untuk mencegah yang bersangkutan mengajar di institusi pendidikan tinggi lainnya.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinannya melalui pesan singkat. Ia menekankan pentingnya memberikan efek jera yang signifikan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Sanksi tegas ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh civitas akademika, khususnya para pendidik, untuk menjunjung tinggi etika dan moral dalam interaksi dengan mahasiswa.
Proses Penanganan Kasus oleh UGM
Sekretaris UGM, Andi Sandi, menjelaskan bahwa kasus ini telah ditangani secara serius oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM. Berdasarkan hasil investigasi, Edy Meiyanto dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM. Pelanggaran ini membuka peluang bagi penerapan sanksi sedang hingga berat, termasuk skorsing atau bahkan pemberhentian tetap.
Satgas PPKS merekomendasikan sanksi sedang hingga berat. Keputusan akhir mengenai sanksi yang akan diberikan sepenuhnya berada di tangan Rektor UGM. Pihak universitas berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan adil, dengan mengedepankan kepentingan korban dan menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa.
Implikasi dan Harapan
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai efektivitas mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Desakan pemblokiran NIDN pelaku menjadi simbol tuntutan akan keadilan dan perlindungan bagi korban. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum terkait kekerasan seksual di kampus, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya relasi yang sehat dan profesional antara dosen dan mahasiswa.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Pelaku: Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM
- Korban: Tidak disebutkan identitasnya demi melindungi privasi
- Pasal yang dilanggar: Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023
- Sanksi yang mungkin diberikan: Skorsing hingga pemberhentian tetap
- Tuntutan DPR: Pemblokiran NIDN pelaku
Diharapkan penanganan kasus ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi korban, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh civitas akademika.