Universitas Gadjah Mada Terapkan Upaya Pemulihan dan Pemberhentian Dosen Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
UGM Respons Cepat Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Fakultas Farmasi
Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas dalam menanggapi laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), UGM berupaya memberikan pelayanan komprehensif kepada korban, meliputi pendampingan psikologis, perlindungan, pemulihan trauma, dan pemberdayaan.
Fokus utama dalam penanganan kasus ini adalah keadilan bagi korban dan pemenuhan kebutuhan individual mereka. UGM menekankan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Proses Penanganan Kasus dan Sanksi Tegas
Satgas PPKS UGM bergerak cepat dengan melakukan pendampingan intensif kepada korban. Selanjutnya, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Transparansi dan keadilan menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen UGM terhadap pemberantasan kekerasan seksual, universitas menjatuhkan sanksi disipliner yang tegas kepada EM, seorang Guru Besar Fakultas Farmasi yang terlibat dalam kasus ini. Sanksi tersebut berupa pemberhentian dari jabatan sebagai dosen dan Ketua Center for Clinical Pharmacy Research and Community Services (CCRC) Fakultas Farmasi.
Komitmen UGM dalam Pencegahan Kekerasan Seksual
UGM telah membentuk Komite Pemeriksa pada 1 Agustus 2024 untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif dan profesional. Penjatuhan sanksi kepada terlapor didasarkan pada bukti-bukti dan temuan yang diperoleh selama proses pemeriksaan. Langkah ini menegaskan bahwa UGM tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual dan akan terus berupaya menciptakan ruang aman bagi seluruh civitas akademika.
Upaya pencegahan kekerasan seksual juga menjadi perhatian utama UGM. Sejak tahun 2016, universitas telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang mendukung pencegahan kekerasan seksual, termasuk melalui program Health Promoting University dan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Zero Tolerance.
UGM berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang kekerasan seksual di kalangan mahasiswa dan staf, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan aman bagi korban. Dengan demikian, UGM berharap dapat menciptakan lingkungan kampus yang inklusif, aman, dan bebas dari kekerasan seksual, sejalan dengan prinsip pengarusutamaan gender yang menjadi landasan dalam penanganan kasus ini.
Rincian upaya-upaya yang dilakukan UGM dalam penanganan kasus ini :
- Pendampingan psikologis kepada korban
- Pemeriksaan saksi dan terlapor
- Pembentukan Komite Pemeriksa
- Penjatuhan sanksi tegas kepada pelaku
- Pengembangan kebijakan dan prosedur pencegahan kekerasan seksual
- Program Health Promoting University
- Pembentukan Pokja Zero Tolerance
UGM terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang kekerasan seksual di kalangan mahasiswa dan staf, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan aman bagi korban.