Ratusan Liter Sopi Ilegal Diamankan dari Kapal Tatamailau di Mimika
Polres Mimika Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Miras Ilegal di Pelabuhan Pomako
Mimika, Papua Tengah - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mimika berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi di Pelabuhan Pomako, Mimika, Papua Tengah. Miras tersebut disita dari para penumpang Kapal Motor (KM) Tatamailau yang baru tiba dari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, pada Minggu (6/4/2025).
Operasi penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Samapta Polsek Kawasan Timur Pelabuhan Pomako, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Syailendra, beserta sejumlah personel Polsek Pelabuhan Pomako. Mereka melakukan penyisiran terhadap barang bawaan penumpang dan muatan kapal sesaat setelah KM Tatamailau merapat di dermaga.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Mimika, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Hempy Ona, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Mimika dalam memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
"Setelah kapal bersandar, tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap barang bawaan para penumpang dan muatan yang ada di dalam kapal," ujar Ipda Hempy Ona dalam keterangan persnya, Senin (7/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan intensif tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita miras ilegal jenis sopi dengan rincian sebagai berikut:
- Dua jeriken ukuran 5 liter, total 10 liter
- Lima botol ukuran 600 ml, total 3 liter
- Sopi dalam kemasan plastik sebanyak 114 liter
"Total keseluruhan miras ilegal jenis sopi yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah 127 liter," tegas Ipda Hempy.
Seluruh barang bukti miras ilegal tersebut kemudian langsung dimusnahkan di tempat sebagai bentuk komitmen Polres Mimika dalam memberantas peredaran barang haram tersebut. Pemusnahan dilakukan sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah miras ilegal kembali beredar di masyarakat.
Ipda Hempy juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Mimika untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti memproduksi, memperdagangkan, atau mengonsumsi miras ilegal. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran miras ilegal kepada pihak kepolisian.
"Kami mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Mimika," pungkas Ipda Hempy.
Polres Mimika akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia di wilayah hukumnya, khususnya di area pelabuhan dan tempat-tempat yang rawan peredaran miras ilegal, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan terkendali.