Gelombang PHK Terjang Indonesia: Legislator Mendesak Pemerintah Susun Peta Mitigasi Industri Guna Lindungi Pekerja
Lonjakan PHK di Awal 2025: 18 Ribu Pekerja Kehilangan Pekerjaan
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda Indonesia di awal tahun 2025, dengan angka mencapai lebih dari 18 ribu pekerja hingga bulan Februari. Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan legislator, yang mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta mitigasi kluster industri sebagai langkah antisipasi dan perlindungan terhadap para pekerja yang rentan terdampak.
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini dan menekankan pentingnya tindakan preventif. "Saya sudah mengusulkan kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk membuat peta mitigasi kluster industri di seluruh Indonesia," ujarnya. Peta ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi finansial perusahaan, mulai dari yang sangat sehat, sehat, hingga yang tidak sehat, sehingga potensi terjadinya PHK dapat terdeteksi lebih awal.
Usulan Peta Mitigasi Industri: Langkah Preventif Lindungi Pekerja
Dengan adanya peta mitigasi ini, pemerintah dapat merumuskan intervensi yang tepat sasaran untuk membantu perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. Bentuk intervensi dapat berupa keringanan pajak atau subsidi biaya operasional, yang diharapkan dapat meringankan beban perusahaan dan mencegah terjadinya PHK.
Zainul Munasichin juga menyoroti perlunya perubahan pendekatan pemerintah dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang tidak menentu. "Di tengah situasi ekonomi global yang dinamis ini, pendekatan pemerintah tidak bisa lagi hanya satu perspektif, yaitu 'kerja tetap'." Menurutnya, pemerintah perlu lebih fleksibel dan adaptif dalam merespons perubahan kondisi ekonomi.
Paradigma "Tetap Kerja" dan Skema Perlindungan Pekerja Terdampak PHK
Legislator tersebut menekankan bahwa pemerintah tidak dapat memaksa perusahaan untuk tidak melakukan PHK, mengingat tantangan berat yang dihadapi dunia usaha. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih realistis adalah "tetap bekerja", yaitu memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK dapat segera memperoleh pekerjaan baru.
"Pendekatan yang diambil pemerintah mestinya adalah 'tetap kerja', bukan 'kerja tetap'. Kalau 'kerja tetap' itu kita memaksa perusahaan jangan sampai terjadi PHK. Nah, itu tidak mungkin," jelas Zainul. Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu menyiapkan skema bersama dengan sektor swasta untuk memfasilitasi pekerja yang terkena PHK agar dapat segera bekerja kembali, meskipun mungkin di perusahaan lain.
Lonjakan Signifikan Jumlah PHK di Jawa Tengah
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan lonjakan signifikan jumlah PHK dalam kurun waktu Januari-Februari 2025. Total terdapat 18.610 tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan, meningkat tajam dibandingkan dengan data PHK bulan Januari yang hanya mencatat 3.325 orang. Artinya, terjadi peningkatan hampir lima kali lipat jumlah pekerja yang terkena PHK hanya dalam satu bulan.
Dari total jumlah pekerja yang terkena PHK, lebih dari setengahnya berada di Jawa Tengah. Hal ini mengindikasikan bahwa wilayah tersebut menjadi salah satu yang paling terdampak oleh gelombang PHK di awal tahun 2025. Kondisi ini memerlukan perhatian khusus dari pemerintah daerah dan pusat untuk segera mengambil langkah-langkah mitigasi yang efektif.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat data tersebut dalam ikhtisar yang dipublikasikan di situs Satu Data Kemnaker. Data ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan dan program yang tepat dalam rangka melindungi para pekerja dan mengurangi dampak negatif dari PHK.
Pentingnya Kolaborasi dan Adaptasi
Situasi PHK yang meningkat ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan serikat pekerja dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Selain itu, para pekerja juga perlu meningkatkan keterampilan dan adaptasi agar tetap relevan di pasar kerja yang terus berubah. Pemerintah dapat berperan aktif dalam memfasilitasi pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi para pekerja, sehingga mereka memiliki daya saing yang tinggi dan lebih mudah mendapatkan pekerjaan baru setelah terkena PHK.