Bali Perketat Aturan Kemasan Plastik: Gubernur Koster Ancam Sanksi Tegas Produsen Air Mineral Langgar SE No. 9 Tahun 2025

Bali Perketat Aturan Kemasan Plastik: Gubernur Koster Ancam Sanksi Tegas Produsen Air Mineral Langgar SE No. 9 Tahun 2025

Pemerintah Provinsi Bali, di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, semakin mempertegas komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai wilayah Bali yang semakin memprihatinkan akibat volume sampah yang terus meningkat.

Gubernur Koster secara terbuka menyampaikan ancaman sanksi tegas bagi para pelaku usaha, khususnya produsen air minum dalam kemasan (AMDK), yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Sanksi yang dimaksud tidak main-main, mulai dari peninjauan kembali hingga pencabutan izin usaha. Lebih lanjut, Koster menyatakan bahwa nama-nama perusahaan yang melanggar akan diumumkan secara luas melalui berbagai platform media sosial, sehingga publik dapat mengetahui perusahaan mana saja yang tidak memiliki komitmen terhadap lingkungan.

"Pertama, peninjauan kembali dan atau pencabutan izin usaha dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi," tegas Koster dalam konferensi pers di Jayasabha, Minggu (6/4/2025).

Kebijakan ini secara spesifik menyasar produksi air mineral dalam kemasan berukuran di bawah satu liter. Gubernur Koster berpendapat bahwa kemasan-kemasan kecil ini memberikan kontribusi signifikan terhadap masalah sampah plastik di Bali. Ia menekankan bahwa aturan ini bukan bertujuan untuk mematikan usaha, melainkan untuk mendorong para pelaku industri agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Koster menyarankan agar produsen AMDK beralih ke alternatif kemasan yang lebih ramah lingkungan, seperti botol kaca, seperti yang sudah diimplementasikan oleh beberapa perusahaan di Karangasem.

Gubernur Koster juga berencana mengumpulkan seluruh produsen AMDK, baik perusahaan swasta maupun BUMD, termasuk perusahaan multinasional seperti Danone, untuk membahas implementasi aturan ini secara lebih detail. Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama kepada semua pihak mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan mencari solusi bersama untuk mengurangi sampah plastik.

Selain memberikan sanksi kepada pelaku usaha, Pemprov Bali juga akan memberikan sanksi kepada desa atau desa adat yang tidak menjalankan surat edaran tersebut. Sanksi tersebut di antaranya penundaan bantuan keuangan dan penundaan pencairan insentif kepala desa dan perangkat desa.

"Penundaan pencairan bantuan keuangan kepada desa adat dan tidak mendapat bantuan fasilitas program yang bersifat khusus," tutur Koster.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov Bali juga akan memberikan penghargaan kepada desa, desa adat, lembaga pendidikan, pengelola pasar, tempat ibadah, hingga pelaku usaha yang berhasil melaksanakan peraturan tersebut secara tuntas. Penghargaan tersebut akan diberikan dalam bentuk bantuan keuangan tambahan.

Peluncuran resmi SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 dijadwalkan pada 11 April 2025 di Art Center Denpasar. Acara tersebut akan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk kepala desa, lurah se-Bali, jajaran Forkopimda, serta Menteri Lingkungan Hidup. Diharapkan, acara ini dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Bali.

Berikut poin-poin penting dalam penegakan aturan ini:

  • Larangan Produksi: Produsen AMDK dilarang memproduksi air mineral dalam kemasan di bawah satu liter.
  • Sanksi Pelanggaran: Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa peninjauan kembali atau pencabutan izin usaha, serta pengumuman publik.
  • Alternatif Kemasan: Produsen didorong untuk beralih ke kemasan yang lebih ramah lingkungan, seperti botol kaca.
  • Sanksi Desa Adat: Desa atau desa adat yang tidak menjalankan surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi berupa penundaan bantuan keuangan.
  • Apresiasi: Penghargaan akan diberikan kepada pihak-pihak yang berhasil melaksanakan peraturan tersebut secara tuntas.

Gubernur Koster berharap bahwa dengan langkah-langkah tegas ini, Bali dapat mengatasi masalah sampah plastik dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang progresif dari hulu ke hilir untuk mencegah krisis lingkungan yang lebih parah.