Ajudan Kapolri Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis, Kapolri Sampaikan Permohonan Maaf
Insiden Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Jurnalis Saat Peliputan Kapolri di Semarang Menuai Kecaman
SEMARANG, JAWA TENGAH - Insiden kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terhadap jurnalis saat melakukan peliputan kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (5/4/2025) memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Peristiwa ini bermula saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berinteraksi dengan seorang penumpang disabilitas di area stasiun. Para jurnalis, termasuk pewarta foto dari berbagai media, melakukan peliputan dan pengambilan gambar dari jarak yang dianggap wajar. Namun, situasi berubah ketika seorang oknum polisi, yang kemudian diketahui sebagai bagian dari tim pengamanan protokoler Kapolri, bertindak represif terhadap para jurnalis yang bertugas.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan yang dihimpun, oknum polisi tersebut, diduga bernama Ipda Endry Purwa Sefa, menghalangi para jurnalis dengan cara yang tidak profesional. Ia dilaporkan mendorong wartawan dan staf humas yang berada di lokasi kejadian. Insiden memuncak ketika Makna Zaezar, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, mencoba menjauh dari kerumunan dan berpindah ke area peron. Namun, oknum polisi tersebut mengejar dan melakukan pemukulan terhadap Makna Zaezar. Tidak hanya itu, ia juga mengeluarkan ancaman verbal kepada jurnalis lain yang berada di lokasi. Tindakan ini dikecam sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.
Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami tindakan intimidasi serupa, termasuk didorong dan mendapatkan ancaman verbal. Bahkan, seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Permintaan Maaf Kapolri
Menyikapi insiden tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia menyesalkan kejadian tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti kasus ini secara serius.
"Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media," ujar Kapolri.
Kapolri menduga bahwa pelaku tindakan kekerasan tersebut bukan ajudannya, melainkan berasal dari perangkat pengamanan.
Respons Polda Jawa Tengah
Polda Jawa Tengah juga menyampaikan penyesalan atas tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap Makna Zaezar. Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa tindakan tersebut seharusnya tidak terjadi dan bisa dihindari. Polda Jateng berjanji akan menindak tegas pelaku kekerasan.
"Kami dari Polda Jateng mewakili institusi Polri menyesalkan insiden ini, yang seharusnya tidak perlu terjadi dan bisa dihindari," kata Kombes Pol Artanto.
Kecaman dari Organisasi Pers
Insiden ini menuai kecaman keras dari berbagai organisasi pers. Mereka mengecam tindakan kekerasan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan menuntut agar pelaku diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis," tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang juga mendesak Kapolri untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku dan memastikan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak menjadi budaya dalam institusi kepolisian.
Insiden ini menjadi catatan penting mengenai perlindungan terhadap jurnalis yang bertugas di lapangan. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali dan pihak kepolisian dapat meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengamanan, terutama yang berkaitan dengan peliputan media.