Remaja di Lembata Jadi Korban Main Hakim Sendiri Akibat Dugaan Pencurian
Kasus Main Hakim Sendiri Menimpa Remaja di Lembata Akibat Dugaan Pencurian
LEMBATA, NTT – Seorang remaja laki-laki berinisial HAR (15), warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh sejumlah warga setempat. Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 17.15 WITA dan telah memicu kecaman dari berbagai pihak.
Kejadian bermula ketika HAR diduga melakukan pencurian sebuah alat cukur elektrik dan casing (silikon) handphone di kediaman seorang aparat desa. Menurut keterangan Kepala Satuan Reskrim Polres Lembata, Donni Sare, aksi HAR diketahui oleh seorang warga bernama Mega. Mega kemudian berteriak, yang menyebabkan HAR panik dan berusaha melarikan diri.
"Mega langsung berteriak saat mengetahui kejadian tersebut," ujar Donni Sare saat dikonfirmasi pada Senin, 7 April 2025.
Dalam upaya melarikan diri, HAR mencoba kabur melalui jendela belakang rumah menuju arah pantai. Namun, upaya pelarian HAR tidak berhasil. Warga desa yang mendengar teriakan Mega segera melakukan pengejaran dan berhasil menemukan HAR di pesisir pantai.
Setelah ditangkap, HAR digiring menuju rumah kepala desa. Namun, dalam perjalanan menuju rumah kepala desa, serangkaian tindakan kekerasan menimpa HAR. Seorang warga bernama Husni dilaporkan menabrak HAR dengan sepeda motor. Tidak berhenti di situ, warga lain turut melakukan serangan fisik terhadap HAR. Donni Sare menjelaskan lebih lanjut:
- "Polus memukul korban dengan menggunakan sepotong kayu."
- "Mega menampar dan memukul korban menggunakan tali."
- "Aldin melempar dan menendang korban."
- "Lukman melakukan tindakan serupa dengan menendang korban berulang kali."
Puncak dari aksi main hakim sendiri ini adalah ketika Lukman menelanjangi HAR dan mengikat kedua tangannya. Setelah itu, HAR diarak keliling kampung sambil dipaksa berteriak "saya pencuri" secara berulang-ulang. Tindakan ini jelas melanggar hak asasi manusia dan melampaui batas kewajaran.
Akibat dari penganiayaan tersebut, HAR mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya, termasuk kaki kanan dan leher bagian belakang. Kondisi fisik dan psikis HAR sangat memprihatinkan akibat kejadian ini.
Kasus ini telah dilaporkan ke Mapolres Lembata pada hari Jumat, 4 April 2025, dengan nomor laporan polisi LP/B/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata/Polda NTT. Pihak kepolisian telah mengidentifikasi lima orang terlapor dalam kasus ini, yaitu Husni, Polus, Aldin, Lukman, dan Mega. Polres Lembata sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus main hakim sendiri ini. Polisi berjanji akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan dan menjadi pengingat akan bahaya main hakim sendiri di masyarakat. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan menyerahkan penanganan kasus hukum kepada pihak berwajib.