Singapura Perketat Regulasi Makanan Kemasan: Mi Instan dan Bumbu Dapur Masuk Daftar Pengawasan

Singapura Perketat Regulasi Makanan Kemasan: Mi Instan dan Bumbu Dapur Masuk Daftar Pengawasan

Singapura mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan konsumsi garam, gula, dan lemak berlebih. Pemerintah Singapura baru-baru ini mengumumkan akan memperketat regulasi terhadap makanan kemasan, termasuk mi instan dan bumbu dapur, yang dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya kasus penyakit jantung dan masalah kesehatan lainnya.

Penyebab dan Latar Belakang

Menurut data dari Kementerian Kesehatan Singapura, lebih dari satu warga Singapura meninggal setiap jam akibat serangan jantung. Kondisi ini seringkali dipicu oleh riwayat kesehatan yang buruk, termasuk kolesterol tinggi dan tekanan darah tinggi. Menteri Kesehatan Singapura meyakini bahwa tingginya konsumsi garam dan lemak memainkan peran penting dalam masalah ini.

Regulasi Baru: Sistem Nutri-Grade

Sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Singapura akan menerapkan sistem pelabelan Nutri-Grade pada 23 subkategori makanan kemasan. Sistem ini akan memberikan peringkat A, B, C, atau D berdasarkan kandungan natrium, gula, dan lemak jenuh dalam produk. Peringkat A menunjukkan kandungan terendah, sedangkan peringkat D menunjukkan kandungan tertinggi.

Berikut adalah detail mengenai sistem Nutri-Grade:

  • Pelabelan: Produk dengan peringkat C atau D wajib mencantumkan label Nutri-Grade di bagian depan kemasan.
  • Ambang Batas: Setiap subkategori produk akan memiliki ambang batas yang berbeda untuk pemberian peringkat, disesuaikan dengan jenis produk dan cara penggunaannya.
  • Implementasi: Pelabelan Nutri-Grade akan mulai berlaku pada pertengahan 2027, memberikan waktu bagi produsen untuk melakukan reformulasi produk.
  • Iklan: Iklan untuk produk dengan label D akan dilarang.

Fokus pada Mi Instan dan Bumbu Dapur

Mi instan menjadi salah satu fokus utama dalam regulasi baru ini. Data menunjukkan bahwa 82% mi instan yang dijual di Singapura saat ini masuk dalam kategori C dan D, yang berarti memiliki kandungan natrium, gula, atau lemak jenuh yang tinggi.

Bumbu dapur seperti garam, saus, dan minyak goreng juga akan dievaluasi berdasarkan sistem Nutri-Grade. Pemerintah menyadari bahwa setiap jenis saus memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga ambang batas akan disesuaikan untuk memberikan penilaian yang adil.

Dukungan Pemerintah untuk Reformulasi Produk

Pemerintah Singapura memberikan dukungan kepada produsen makanan untuk melakukan reformulasi produk agar lebih sehat. Hibah tersedia untuk membantu produsen mengembangkan produk dengan kandungan natrium, gula, dan lemak jenuh yang lebih rendah.

Inisiatif Tambahan: Kampanye Kesehatan Masyarakat

Selain regulasi makanan kemasan, pemerintah Singapura juga meluncurkan kampanye kesehatan masyarakat untuk mendorong pengurangan konsumsi garam dan gula. Kampanye "Kurangi Garam, Perbanyak Rasa" bertujuan untuk mengurangi asupan natrium warga Singapura hingga 15%. Inisiatif ini sejalan dengan upaya yang lebih luas untuk memerangi diabetes dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Hasil Positif dari Upaya Sebelumnya

Upaya pemerintah Singapura untuk mengurangi konsumsi gula telah menunjukkan hasil yang positif. Total asupan gula harian berkurang dari 60 gram pada 2018 menjadi 56 gram pada 2022. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi dan kampanye kesehatan masyarakat dapat efektif dalam mengubah perilaku konsumen.

Dengan regulasi baru ini, Singapura berharap dapat mengurangi risiko penyakit jantung dan masalah kesehatan lainnya yang terkait dengan konsumsi makanan kemasan yang tidak sehat. Pemerintah Singapura juga ingin memberikan konsumen informasi yang lebih jelas dan akurat tentang kandungan gizi dalam makanan yang mereka konsumsi, sehingga mereka dapat membuat pilihan yang lebih sehat.