Sidang Kasus Skincare Bermerkuri Mira Hayati Kembali Ditunda: Masalah Kesehatan dan Implikasi Hukumnya
Sidang Kasus Skincare Bermerkuri Mira Hayati Kembali Ditunda: Masalah Kesehatan dan Implikasi Hukumnya
Proses hukum terhadap Mira Hayati, pemilik brand skincare yang mengandung merkuri, kembali mengalami kendala. Untuk kedua kalinya, sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terpaksa ditunda akibat alasan kesehatan terdakwa. Penundaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan produk kosmetik berbahaya ini.
Penundaan pertama terjadi pada Selasa, 25 Februari 2025, dengan alasan Mira Hayati menderita preeklamsia dan dirawat di RSUP Wahidin Sudirohusodo. Penasihat hukumnya, Ida Hamidah, mengkonfirmasi kondisi kesehatan terdakwa yang kritis, dengan tekanan darah yang fluktuatif dan mencapai angka tinggi. Meskipun hakim mempertanyakan surat pembantaran, pihak terdakwa menyatakan telah menyerahkan dokumen yang diperlukan. Namun, pertanyaan mengenai validitas dan proses verifikasi dokumen medis tersebut tetap menjadi poin penting yang perlu dikaji.
Sidang yang dijadwalkan ulang pada Selasa, 4 Maret 2025, kembali ditunda dengan alasan yang sama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketidakmampuannya untuk menghadirkan Mira Hayati karena kondisi kesehatannya. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang lanjutan pada 11 Maret 2025, dengan instruksi tegas kepada JPU untuk memastikan kehadiran terdakwa. Kegagalan menghadirkan terdakwa dalam dua kesempatan berturut-turut ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penundaan berkelanjutan dan menghambat proses hukum.
Ironisnya, penundaan ini terjadi setelah berkas perkara ketiga owner brand skincare bermerkuri tersebut dilimpahkan ke PN Makassar pada 19 Februari 2025. Selain Mira Hayati, dua terdakwa lain juga terlibat, yakni Agus Salim, pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, yang memproduksi obat pelangsing dengan kandungan bisakodil yang tidak memenuhi syarat edar; dan Mustadir Dg Sila, Direktur CV Fenny Frans, yang memproduksi kosmetik dengan kandungan merkuri. Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Lebih lanjut, informasi yang beredar menyebutkan Mira Hayati telah melahirkan bayi laki-laki pada Rabu, 5 Maret 2025, di RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar. Informasi ini menambah kompleksitas kasus, mengingat kondisi kesehatan terdakwa yang sedang dalam masa nifas. Namun, hal ini tidak serta merta membebaskan terdakwa dari tanggung jawab hukum atas dugaan pelanggaran yang telah dilakukannya. Pihak berwenang perlu memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan hak-hak terdakwa sekaligus melindungi kepentingan publik.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran produk kosmetik dan obat-obatan di Indonesia. Keberadaan produk-produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri mengancam kesehatan masyarakat dan memerlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Proses hukum yang berlarutan dapat menimbulkan interpretasi yang beragam, sehingga diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan persidangan untuk mencegah potensi penyalahgunaan hukum dan memastikan keadilan terpenuhi.
Rincian Dakwaan:
- Mira Hayati: Produksi dan pengedaran kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang mengandung merkuri.
- Agus Salim: Produksi dan pengedaran obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang mengandung bisakodil yang tidak memenuhi syarat edar.
- Mustadir Dg Sila: Produksi dan pengedaran kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang mengandung merkuri.
Ketiga terdakwa menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 5 miliar.