Kedisiplinan ASN Magelang Diperketat Pasca-Libur Lebaran: Absensi Jadi Sorotan, Tunjangan Kinerja Terancam Dipangkas
Kedisiplinan ASN Magelang Diperketat Pasca-Libur Lebaran: Absensi Jadi Sorotan, Tunjangan Kinerja Terancam Dipangkas
Kabupaten Magelang, Jawa Tengah – Pemerintah Kabupaten Magelang menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-libur panjang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang diwajibkan kembali bertugas pada hari Selasa, 8 April 2025. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan berakibat pada pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, menyampaikan bahwa penegakan disiplin ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik dan efisiensi kinerja pemerintahan. Ia mengingatkan seluruh ASN untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan menghindari tindakan indisipliner.
"Kami tidak akan mentolerir ASN yang mangkir dari tugas tanpa keterangan yang jelas. Sanksi tegas akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, salah satunya adalah pemotongan tukin," tegas Adi Waryanto.
Besaran pemotongan tukin akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan dinilai oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang. Selain pemotongan tukin, ASN yang melanggar disiplin juga dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tersebut meliputi:
- Hukuman Disiplin Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Hukuman Disiplin Sedang: Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
- Hukuman Disiplin Berat: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam jabatan yang lebih rendah, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Peraturan serupa juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam PP 94/2021 dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Adi Waryanto menambahkan bahwa seluruh ASN, termasuk guru, yang berjumlah sekitar 8.000 orang, wajib hadir di kantor pada hari pertama kerja. Pemerintah Kabupaten Magelang tidak memberlakukan sistem work from anywhere (WFA) pada momen ini.
Untuk memastikan kehadiran seluruh ASN, BKPPD Kabupaten Magelang telah menyiapkan mekanisme pelaporan kehadiran secara daring. ASN diharapkan melaporkan kehadirannya melalui tautan yang telah disediakan pada pukul 08.00 WIB.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN akan pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Dengan kedisiplinan yang tinggi, diharapkan kinerja pemerintahan Kabupaten Magelang dapat semakin meningkat dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Surat edaran mengenai ketentuan masuk kerja pasca libur Idulfitri telah dikeluarkan pada tanggal 26 Maret 2025 dan ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto. Dengan demikian, seluruh ASN diharapkan telah mengetahui dan memahami ketentuan tersebut.