ASN DKI Jakarta Kembali WFO Mulai 9 April Setelah Kebijakan WFA Arus Balik Lebaran
ASN DKI Jakarta Kembali WFO Mulai 9 April Setelah Kebijakan WFA Arus Balik Lebaran
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 8 April 2025. Kebijakan ini merupakan upaya untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2025, sejalan dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menjelaskan bahwa kebijakan WFA ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2025. Surat edaran tersebut memberikan fleksibilitas kepada ASN untuk bekerja dari lokasi mana pun pada tanggal tersebut, dengan tujuan mendukung kelancaran arus balik dan mengurangi potensi kemacetan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dijadwalkan untuk kembali bekerja secara penuh di kantor (Work From Office / WFO) mulai hari Rabu, 9 April 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap seluruh ASN dapat mentaati peraturan yang berlaku dan kembali bekerja tepat waktu.
Pengawasan dan Disiplin ASN Selama WFA
Meski diberikan keleluasaan untuk WFA, Pemprov DKI Jakarta tetap menekankan pentingnya pengawasan dan kedisiplinan ASN. Chico Hakim menegaskan bahwa ASN yang melaksanakan WFA wajib mengisi daftar hadir elektronik dan menyampaikan laporan pekerjaan secara berkala kepada atasan masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa produktivitas dan kinerja ASN tetap terjaga selama melaksanakan tugas dari luar kantor.
Sanksi tegas akan diberlakukan bagi ASN yang melanggar ketentuan WFA, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh MenPAN-RB dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pemprov DKI Jakarta berharap tidak ada ASN yang terlambat masuk kerja pada tanggal 9 April, mengingat masa libur Lebaran yang telah diberikan dianggap cukup panjang.
Kebijakan WFA Sejak Sebelum Lebaran
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung telah memperbolehkan ASN di Jakarta untuk melaksanakan WFA sejak tanggal 24 Maret 2025, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada ASN untuk mempersiapkan diri dalam menyambut Lebaran, termasuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Namun, Gubernur Pramono Anung menekankan bahwa kebijakan WFA ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas dalam memberikan pelayanan publik secara langsung. ASN yang terlibat dalam pelayanan publik tetap wajib bekerja di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Dengan kombinasi kebijakan WFA sebelum dan sesudah Lebaran, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN sekaligus menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Poin Penting Kebijakan WFA ASN DKI Jakarta
- WFA 8 April 2025: ASN Pemprov DKI Jakarta diperbolehkan WFA untuk mengurai arus balik Lebaran.
- WFO 9 April 2025: ASN wajib kembali bekerja di kantor.
- Pengawasan Ketat: Daftar hadir elektronik dan laporan kerja berkala wajib diisi.
- Sanksi Pelanggaran: Sanksi tegas sesuai aturan MenPAN-RB dan Mendagri.
- Pelayanan Publik: ASN pemberi layanan publik tetap WFO.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ASN, pemerintah, dan masyarakat dalam menghadapi dinamika arus mudik dan balik Lebaran 2025.