Evaluasi Pilkada 2024: PSU di Lima Daerah Berjalan Sukses dengan Partisipasi Tinggi, Profesionalitas Penyelenggara Jadi Sorotan
Evaluasi Pilkada 2024: PSU di Lima Daerah Berjalan Sukses dengan Partisipasi Tinggi, Profesionalitas Penyelenggara Jadi Sorotan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menuntaskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Ulang (PUSS) di lima wilayah yang berbeda, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pelaksanaan PSU dan PUSS ini mencakup satu kota dan empat kabupaten, dan menjadi sorotan utama dalam evaluasi penyelenggaraan Pilkada secara keseluruhan.
Kelima daerah yang terlibat dalam PSU dan PUSS adalah Kota Sabang, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kepulauan Taliabu, dan Kabupaten Buru. MK memutuskan pelaksanaan PSU di wilayah-wilayah ini harus dilakukan dalam waktu 45 hari sejak putusan sengketa Pilkada diumumkan pada Februari 2025 lalu. Akar permasalahan yang memicu PSU bervariasi, tetapi umumnya berpusat pada dugaan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu, baik di tingkat KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Temuan dan Permasalahan di Lapangan
- Kota Sabang: Putusan MK Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengungkap bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga tidak mengikuti prosedur standar dalam memperlihatkan kotak suara kepada saksi. Praktik membuka kotak suara di bawah meja dinilai tidak transparan dan memicu keraguan atas integritas proses pemungutan suara di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Paya Seunara.
- Kabupaten Banggai: Isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat sebagai masalah serius. Dugaan pelanggaran netralitas ini disinyalir dibiarkan oleh Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan.
- Kabupaten Bungo: Ketidakprofesionalan penyelenggara kembali menjadi sorotan. Terdapat laporan mengenai anggota KPPS yang diduga mengarahkan pemilih lanjut usia (lansia) untuk mencoblos pasangan calon (paslon) tertentu, menciderai prinsip pemilu yang jujur dan adil.
- Kabupaten Kepulauan Taliabu: Cacat administrasi dalam proses pencalonan menjadi penyebab PSU. Hal ini menyoroti pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan pemilu.
- Kabupaten Buru: Selain ketidakprofesionalan penyelenggara, masalah kotak suara yang tidak tersegel juga ditemukan. Keamanan dan integritas kotak suara adalah aspek krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Tingkat Partisipasi Pemilih yang Signifikan
Di tengah berbagai permasalahan yang ada, KPU berupaya keras memperbaiki citra dan kinerja mereka melalui pelaksanaan PSU yang lebih baik. Hasilnya cukup menggembirakan. Ketua KPU RI, Afifuddin, menyatakan bahwa PSU di lima daerah berjalan lancar dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi, bahkan melampaui 80 persen.
Berikut rincian tingkat partisipasi pemilih di masing-masing daerah:
- Kota Sabang: Dari 541 pemilih terdaftar, 496 menggunakan hak pilihnya (91,85 persen).
- Kabupaten Banggai: Dari 37.350 pemilih terdaftar, 33.619 menggunakan hak pilihnya (89,06 persen).
- Kabupaten Bungo: Dari 8.362 pemilih terdaftar, 7.475 menggunakan hak pilihnya (89,04 persen).
- Kabupaten Kepulauan Taliabu: 3.268 pemilih menggunakan hak pilihnya (82,34 persen).
- Kabupaten Buru: Dari 1.105 pemilih terdaftar, 921 menggunakan hak pilihnya (82,38 persen).
Evaluasi dan Imbauan untuk Perbaikan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menekankan bahwa pelaksanaan PSU adalah wujud komitmen pemerintah dalam menjamin proses demokrasi yang baik, transparan, dan adil. Ia meminta semua pihak terkait untuk memastikan tidak ada kendala yang menghambat jalannya PSU.
Ribka juga menegaskan bahwa PSU harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan proses pemilihan di masa mendatang. Stabilitas demokrasi dan pemerintahan di daerah sangat bergantung pada kualitas penyelenggaraan pemilu.
"Penegasan dari kami adalah bahwa PSU harus berjalan lancar, tanpa adanya temuan-temuan yang sebenarnya tidak terlalu penting. Sangat diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, karena masyarakat harus segera dilayani oleh pemimpin yang dipilih," ujar Ribka.
Selain lima daerah yang telah melaksanakan PSU, terdapat 13 daerah lain yang juga akan menggelar PSU berdasarkan putusan MK terkait sengketa Pilkada 2024, dengan tenggat waktu yang berbeda-beda:
- Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025):
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Parigi Moutong
- Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025):
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Pesawaran
- Kota Palopo
- Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025):
- Kabupaten Boven Digoel
- Provinsi Papua