Tragedi di Gianyar: Pria Asal Boyolali Meregang Nyawa Akibat Tikaman Maut, Cemburu Buta Jadi Pemicu
Tragedi di Gianyar: Pria Asal Boyolali Meregang Nyawa Akibat Tikaman Maut, Cemburu Buta Jadi Pemicu
Gianyar, Bali - Kasus pembunuhan menggemparkan wilayah Gianyar, Bali, setelah seorang pria berinisial AS ditemukan tewas dengan luka tusuk di rumah kosnya di Jalan Raya Semebaung, Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, pada Kamis (3/4/2025) lalu. Polres Gianyar telah berhasil mengungkap kasus ini dan menetapkan MN sebagai tersangka.
Menurut keterangan Kapolres Gianyar, AKBP Umar, berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami tiga luka tusuk yang sangat fatal. Dua luka tusuk mengenai dada kiri dan satu luka tusuk lainnya mengenai bagian bawah ketiak. Luka-luka tersebut menyebabkan kerusakan parah pada organ vital korban, yaitu hati dan liver, yang menjadi penyebab utama kematian AS. Selain luka tusuk, terdapat juga beberapa goresan pada lengan kanan dan kiri korban yang diduga akibat upaya korban untuk menangkis serangan pelaku.
"Terdapat goresan juga pada lengan kanan dan kiri korban. Menurut pelaku, korban sempat menangkis serangannya sehingga total luka ada tujuh," ujar AKBP Umar dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (7/4/2025).
Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh rasa cemburu buta yang dialami oleh pelaku, MN. MN yang berasal dari Lumajang, Jawa Timur, nekat melakukan aksi keji tersebut setelah membaca unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa istrinya berselingkuh dengan korban di Bali. Tersulut emosi, MN yang sebelumnya telah mudik Lebaran ke Lumajang, memutuskan untuk kembali ke Bali untuk mencari kebenaran atas informasi tersebut.
AKBP Umar menjelaskan bahwa pelaku bahkan sampai meminjam uang kepada tetangganya untuk bisa kembali ke Bali karena mengetahui bahwa korban tidak mudik pada perayaan Idul Fitri. MN juga membawa sebilah pisau dapur dari Lumajang ke Bali yang disembunyikan di dalam bungkusan kertas. Pisau tersebut kemudian digunakan untuk melakukan penusukan terhadap korban.
"Pelaku meminta pinjaman ke tetangga untuk bisa ke Bali karena tahu korban tidak mudik dalam perayaan Idul Fitri ini. Dibawa pisau dapur dari Lumajang ke Bali dengan dibungkus kertas," ungkap Umar.
Atas perbuatannya, MN kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. MN terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, korban AS ditemukan dalam kondisi mengenaskan di pekarangan kos. Bendesa Adat Tegallinggah, Ketut Parta Asmara, mengungkapkan bahwa korban ditemukan dalam posisi tengkurap di pekarangan kos pada malam kejadian. Pihak kepolisian juga telah berhasil menemukan barang bukti berupa pisau yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penusukan.
"Korban ditemukan kondisi tengkurap di pekarangan," ungkap Ketut Parta Asmara.
"Pisau yang dipakai nusuk itu juga sudah didapatkan malam itu. Jenisnya pisau dapur dengan panjang kira-kira 25 cm dan kondisinya bengkok. Ketemu pisaunya di belakang pekarangan, di antara tumpukan kayu bakar," jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya dari cemburu buta dan pentingnya mengedepankan akal sehat serta mencari kebenaran sebelum bertindak. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum dan dapat berakibat fatal.
Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:
- Korban: AS, warga Boyolali, Jawa Tengah, teknisi bengkel.
- Pelaku: MN, warga Lumajang, Jawa Timur.
- Lokasi: Rumah kos di Jalan Raya Semebaung, Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali.
- Waktu kejadian: Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 22.00 Wita.
- Motif: Cemburu buta akibat dugaan perselingkuhan.
- Pasal yang dikenakan: Pasal 340, Pasal 338 juncto 351 ayat (3) KUHP.
- Ancaman hukuman: Hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.