Jawa Barat Lanjutkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Juni 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.

Program ini memberikan relaksasi berupa pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak 2024 hingga 2025. Artinya, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program ini untuk melunasi kewajibannya dengan lebih ringan.

Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor:

  • Pembebasan PKB berlaku untuk masa pajak yang berakhir pada tahun 2025, termasuk periode pajak 2024.
  • Pembebasan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.

Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraannya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Apresiasi Bagi Wajib Pajak Taat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang selalu taat membayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang menyiapkan bentuk apresiasi khusus bagi mereka sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pembangunan daerah.

Bentuk apresiasi ini masih dalam tahap pertimbangan dan akan segera diumumkan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyadari pentingnya memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat sebagai motivasi untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu.

Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam memajukan Jawa Barat.

Manfaat Program Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, di antaranya:

  • Meringankan beban wajib pajak: Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat melunasi kewajibannya dengan lebih ringan karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
  • Meningkatkan pendapatan daerah: Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat: Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dengan sebaik-baiknya. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam memajukan Jawa Barat.