KPK Tunda Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
KPK Tunda Pemeriksaan Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penundaan pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Penundaan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menyatakan bahwa penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.
"Belum ada, belum ada jadwal dari penyidik," ujar Tessa saat dikonfirmasi pada Senin (7/4/2025).
Sebelumnya, KPK mengindikasikan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa jadwal tersebut belum dapat dipastikan. Plh Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa sebelum memeriksa Ridwan Kamil, penyidik akan fokus pada pemeriksaan internal Bank BJB dan pihak-pihak vendor yang terlibat dalam pengadaan iklan.
"Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan," kata Budi Sokmo.
Penetapan Tersangka dan Modus Operandi
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto. Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yaitu Kin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)), dan Raden Sophan Jaya Kusuma (Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)).
Modus operandi dalam kasus ini adalah dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) dan penyalahgunaan dana promosi Bank BJB. Pada periode 2021-2023, Bank BJB mengalokasikan dana sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di berbagai media, seperti televisi, media cetak, dan media online. Dana tersebut dikelola oleh Divisi Corporate Secretary melalui kerja sama dengan enam agensi periklanan.
Berikut adalah rincian dana yang diterima oleh masing-masing agensi:
- PT CKSB: Rp 105 miliar
- PT CKMB: Rp 41 miliar
- PT Antedja Muliatama: Rp 99 miliar
- PT Cakrawala Kreasi Mandiri: Rp 81 miliar
- PT WSBE: Rp 49 miliar
- PT BSC Advertising: Rp 33 miliar
KPK menemukan indikasi bahwa proses penunjukan agensi dilakukan secara tidak transparan dan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, terdapat selisih yang signifikan antara dana yang diterima oleh agensi dari Bank BJB dengan dana yang dibayarkan agensi ke media, dengan total selisih mencapai Rp 222 miliar. Dana sebesar Rp 222 miliar ini diduga digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB, yang disetujui oleh Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto.
Kerugian Negara dan Proses Hukum Selanjutnya
Akibat dari dugaan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 222 miliar. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat. Penundaan pemanggilan Ridwan Kamil menunjukkan bahwa KPK masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan informasi yang relevan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta menjerat semua pihak yang terbukti bersalah.