Komnas HAM Mengutuk Keras Gelombang Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kebebasan Pers Pilar Demokrasi yang Dilindungi Undang-Undang
Komnas HAM: Kekerasan Terhadap Jurnalis Ancam Demokrasi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas serangkaian insiden kekerasan dan intimidasi yang menimpa jurnalis dalam beberapa bulan terakhir. Komnas HAM menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis sebagai pilar penting dalam menjaga demokrasi dan kebebasan informasi di Indonesia.
"Komnas HAM mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang. Kebebasan pers dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang HAM, dan Undang-Undang Pers, sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kontribusi penting dalam menjaga demokrasi di Indonesia," tegas Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah.
Rentetan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis:
- Pemukulan Jurnalis di Semarang: Insiden terbaru menimpa seorang jurnalis yang dipukul oleh petugas keamanan kepolisian saat meliput kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang.
- Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus: Redaksi Tempo menjadi sasaran teror dengan pengiriman kepala babi dan bangkai tikus, menunjukkan upaya sistematis untuk mengintimidasi dan membungkam media.
- Ancaman dan Penggeledahan Jurnalis Kompas.com: Jurnalis Kompas.com, Adhyasta Dirgantara, mendapat ancaman verbal dari ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Selain itu, Rega Almutada, jurnalis Kompas.com lainnya, mengalami penggeledahan ponsel oleh orang yang diduga aparat saat meliput aksi demonstrasi.
- Pembunuhan Jurnalis: Kasus tragis pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan Situr Wijaya di Jakarta Barat menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis. Kasus Juwita telah terungkap pelakunya adalah oknum TNI AL, sedangkan kasus Situr Wijaya masih dalam proses penyelidikan.
Komnas HAM Mendorong Penegakan Hukum dan Perlindungan Jurnalis:
Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk:
- Menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis.
- Menjamin keamanan dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.
- Menghormati dan melindungi kebebasan pers sebagai bagian integral dari demokrasi.
Perlindungan Jurnalis adalah Tanggung Jawab Bersama:
Komnas HAM menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi. Kebebasan pers adalah fondasi penting bagi masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.
Daftar Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis (2025):
Berikut ini adalah daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia selama tahun 2025:
- Pemukulan jurnalis oleh aparat kepolisian di Semarang (April 2025)
- Teror kepala babi dan bangkai tikus ke redaksi Tempo (Maret 2025)
- Ancaman terhadap jurnalis Kompas.com oleh ajudan Panglima TNI (Februari 2025)
- Penggeledahan ponsel jurnalis Kompas.com saat meliput demonstrasi (Maret 2025)
- Pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan
- Pembunuhan jurnalis Situr Wijaya di Jakarta Barat
Pentingnya Kebebasan Pers:
Kebebasan pers merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Pers yang bebas dan independen berperan penting dalam:
- Menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.
- Mengawasi kinerja pemerintah dan lembaga publik lainnya.
- Mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.
- Melindungi hak-hak asasi manusia.
Kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama untuk melindungi jurnalis dan memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas mereka tanpa rasa takut atau intimidasi.