Kemenhub Dorong Kewenangan Pencabutan Izin Perusahaan Pengoperasi Truk ODOL
Kemenhub Dorong Kewenangan Pencabutan Izin Perusahaan Pengoperasi Truk ODOL
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah berupaya mendapatkan kewenangan penuh untuk mencabut izin usaha perusahaan yang mengoperasikan truk Over Dimension Over Loading (ODOL), atau yang sering disebut truk obesitas. Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan tersebut berada di bawah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam keterangan pers di Jakarta, menyatakan bahwa hal ini menghambat upaya pemerintah dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk ODOL.
"Ketiadaan kewenangan ini menjadi kendala serius dalam penegakan aturan terkait ODOL," ujar Menteri Budi Karya Sumadi. "Kami telah mengajukan permohonan kepada BKPM untuk mendelegasikan kewenangan pencabutan izin kepada Kemenhub, terutama dalam kasus pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan fatal." Langkah ini dianggap krusial untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang lalai dalam memperhatikan standar keselamatan armada mereka.
Lebih lanjut, Menteri Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa upaya pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL tidak hanya bergantung pada kewenangan pencabutan izin. Kemenhub juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Perhubungan di tingkat kabupaten/kota. "Kami telah mengimbau Pemda untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap truk ODOL," tambahnya. Koordinasi dengan Kepolisian juga terus ditingkatkan untuk memastikan efektivitas pengawasan di lapangan.
Meskipun penerapan kebijakan Zero ODOL secara penuh direncanakan pasca Lebaran, Kemenhub telah memulai upaya sosialisasi dan pengawasan secara bertahap. Menteri Budi Karya Sumadi menegaskan komitmen pemerintah untuk serius menangani masalah ODOL.
"Meskipun masa Ramadan dan Lebaran mengakibatkan peningkatan distribusi barang, kami tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ODOL," tegasnya. "Setelah Lebaran, penerapan Zero ODOL akan dilakukan secara massif dan konsisten." Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi dan efisiensi distribusi logistik nasional.
Kesepakatan bersama Menteri Perindustrian sebelumnya telah memperkuat komitmen untuk menerapkan Zero ODOL tanpa penundaan. Hal ini menunjukkan sinergi antar kementerian dalam mengatasi masalah truk ODOL. Dukungan dari sektor industri juga menjadi kunci keberhasilan penerapan kebijakan ini, mengingat peran vital industri dalam menjaga keselamatan dan kelancaran distribusi barang.
Pemerintah berharap dengan terwujudnya kewenangan penuh bagi Kemenhub dalam mencabut izin perusahaan yang mengoperasikan truk ODOL, akan terjadi peningkatan signifikan dalam keselamatan jalan raya, pengurangan kerusakan infrastruktur, dan peningkatan efisiensi logistik di Indonesia. Langkah-langkah konkrit yang sedang dan akan dilakukan diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib.
Berikut poin penting yang menjadi fokus upaya pemerintah dalam menangani permasalahan truk ODOL:
- Permohonan delegasi kewenangan pencabutan izin kepada BKPM.
- Koordinasi intensif dengan Pemda melalui Dinas Perhubungan setempat.
- Kerjasama dengan Kepolisian dalam pengawasan di lapangan.
- Penerapan bertahap kebijakan Zero ODOL, dengan penerapan penuh pasca Lebaran.
- Sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha transportasi.
- Kesepakatan bersama Kementerian Perindustrian untuk mendukung penuh penerapan Zero ODOL.
Penerapan kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan bagi keselamatan dan efisiensi transportasi di Indonesia.