Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Disiplin ASN Pasca-Libur Lebaran: Sanksi Menanti Bagi Pelanggar

Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Disiplin ASN Pasca-Libur Lebaran: Sanksi Menanti Bagi Pelanggar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk kembali bekerja tepat waktu pada Rabu, 9 April 2025, usai menikmati libur panjang Lebaran. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal dan kinerja pemerintahan tidak terganggu.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta sangat mengharapkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN. Setelah memberikan kelonggaran berupa Work From Anywhere (WFA) selama periode mudik dan balik Lebaran 2025, seluruh ASN diharapkan menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

"Pemprov Jakarta berharap tidak ada ASN yang terlambat masuk. Libur yang diberikan sudah cukup panjang, dan sekarang saatnya kembali fokus bekerja," ujar Chico Hakim.

Kebijakan WFA dan Transisi Kembali ke Kantor

Kebijakan WFA yang diberlakukan pada Selasa, 8 April 2025, merupakan langkah antisipasi untuk mengurai kepadatan lalu lintas selama arus balik Lebaran. Namun, kelonggaran ini tidak berarti ASN dapat mengabaikan kewajibannya untuk kembali bekerja secara fisik di kantor pada Rabu, 9 April 2025.

"Besok (8 April) masih diperbolehkan WFA, sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri untuk mengurai kepadatan lalu lintas," jelas Chico Hakim.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Disiplin

Pemprov DKI Jakarta tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN. Bagi ASN yang terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kita akan mengikuti aturan dari MenPAN-RB dan Mendagri terkait sanksi-sanksi bagi ASN yang melanggar," tegas Chico Hakim.

Dasar Hukum dan Kebijakan WFA

Kebijakan WFA yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengaturan Sistem Kerja ASN Selama Periode Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025. Surat Edaran ini memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk bekerja dari mana saja pada tanggal tertentu, dengan tujuan mendukung kelancaran arus balik dan mengurangi kemacetan di wilayah Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah memberikan izin kepada ASN untuk melaksanakan WFA sejak Senin, 24 Maret 2025, sebagai bagian dari persiapan menjelang Lebaran. Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan publik secara langsung.

"Untuk ASN yang memberikan pelayanan publik secara langsung, tentu saja tidak bisa WFA. Mereka tetap harus bekerja seperti biasa. Tetapi, bagi ASN yang tidak memberikan pelayanan publik secara langsung, kami persilakan untuk WFA, termasuk jika ingin pulang kampung dan bekerja di perjalanan," jelas Pramono Anung.

Dengan penegasan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap seluruh ASN dapat memahami pentingnya kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terutama setelah menikmati masa libur Lebaran. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi ASN yang melanggar, sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan.

Rincian Point Penting : * Peringatan Keras: ASN DKI Jakarta diperingatkan untuk tidak terlambat masuk kerja pada 9 April 2025 setelah libur Lebaran. * Fokus pada Disiplin: Pemprov DKI menekankan pentingnya kedisiplinan dan profesionalisme ASN. * Work From Anywhere (WFA): Kebijakan WFA diberlakukan pada 8 April 2025 untuk mengurai kepadatan arus balik. * Sanksi Tegas: ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan KemenPAN-RB dan Kemendagri. * Dasar Hukum: Kebijakan WFA didasarkan pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2025. * Pengecualian Layanan Publik: ASN yang memberikan pelayanan publik langsung tidak dapat WFA. * Tujuan Kebijakan: Mengurangi kemacetan dan mendukung kelancaran arus balik Lebaran.