Sengketa Penyitaan Staf Hasto: Tim Hukum Desak Kehadiran KPK dalam Sidang Praperadilan
Tim Hukum Kusnadi Tuntut Kehadiran KPK dalam Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Jakarta - Tim hukum Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Selasa, 8 April 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permintaan ini muncul setelah ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana yang seharusnya digelar pada 24 Maret 2024, yang menyebabkan penundaan sidang.
Army Mulyanto, salah satu anggota tim hukum Kusnadi, menyampaikan kekecewaannya atas absennya KPK dalam sidang sebelumnya. Ia menekankan pentingnya kehadiran KPK untuk menghormati proses hukum dan hak-hak konstitusional kliennya yang merasa dirugikan akibat penyitaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Kami sangat berharap KPK dapat hadir dalam sidang praperadilan besok. Ini adalah masalah serius yang menyangkut hak-hak konstitusional klien kami, yang merasa sangat dirugikan oleh tindakan penyitaan tersebut," ujar Army kepada wartawan, Senin (7/4/2025).
Tim hukum Kusnadi menyoroti bahwa ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga menuding KPK menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum, di mana mereka bertindak cepat ketika memiliki kepentingan sendiri, tetapi cenderung menunda-nunda persidangan ketika menghadapi gugatan dari pihak yang merasa dirugikan.
"Kami melihat ketidakhadiran KPK sebagai indikasi kurangnya rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Terkesan ada standar ganda dalam penegakan hukum. Ketika mereka memiliki kepentingan, sidang dapat digelar dengan cepat. Namun, ketika ada warga negara yang menggugat, justru terkesan dihambat," tegas Army.
Rangkaian Upaya Hukum yang Ditempuh
Gugatan praperadilan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya hukum yang dilakukan oleh Kusnadi dan tim hukumnya setelah penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya di Gedung KPK pada 10 Juni 2024. Saat itu, Kusnadi mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang milik Kusnadi, termasuk tiga unit handphone, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto. Tindakan penyitaan ini kemudian memicu serangkaian laporan dan gugatan dari pihak Kusnadi.
Berikut adalah daftar upaya hukum yang telah dilakukan oleh Kusnadi dan tim hukumnya:
- Laporan ke Dewas KPK (11 Juni 2024): Tim hukum melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, atas dugaan pelanggaran etik terkait penggeledahan dan penyitaan.
- Laporan ke Komnas HAM (12 Juni 2024): Kusnadi melaporkan KPK atas dugaan pelanggaran HAM terkait penyitaan ponsel dan buku catatan Hasto.
- Laporan ke Bareskrim Polri (13 Juni 2024): Kusnadi melaporkan Rossa Purbo Bekti atas dugaan tindakan sewenang-wenang dan perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi. Namun, laporan ini ditolak dan disarankan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
- Laporan kedua ke Dewas KPK (20 Juni 2024): Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan.
- Permohonan perlindungan ke LPSK (28 Juni 2024): Kusnadi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menanggapi ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting, menunda sidang hingga 8 April 2025. Tim hukum Kusnadi berharap KPK dapat menghormati panggilan pengadilan dan hadir dalam sidang mendatang agar semua fakta dan argumen dapat diuji secara adil di hadapan hakim.
Kehadiran KPK dalam sidang praperadilan ini menjadi krusial untuk memastikan proses hukum yang transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Publik akan menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.