Kasus Pembunuhan di Bogor Terungkap: Keponakan Tega Habisi Nyawa Tante Sendiri Akibat Cekcok Sepele

Bogor Berduka: Motif Sepele Berujung Maut, Keponakan Jadi Tersangka Pembunuhan Tante

Kota Bogor dikejutkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan seorang wanita berinisial EL (59) di kawasan Taman Cimanggu. Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan pelaku yang tak lain adalah RF, keponakan korban sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (6/4/2025) sore, dan motifnya dipicu oleh perselisihan yang berawal dari permintaan sepele.

"Pelaku sudah kami amankan dan identifikasi. Hubungan antara korban dan pelaku adalah tante dan keponakan," ungkap Ajun Komisaris Aji Rizaldi, Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (7/4/2025).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian nahas ini, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Pemicunya adalah permintaan korban kepada pelaku untuk mencuci piring. Perdebatan semakin memanas ketika korban menyiramkan air keran ke wajah pelaku.

"Korban meminta pelaku untuk mencuci piring, yang kemudian berujung pada percekcokan. Korban sempat menyiramkan air ke wajah pelaku," jelas Aji.

Merasa tersinggung dan emosi, pelaku membalas dengan melempar spons cuci piring ke arah korban. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian secara brutal memukuli wajah korban secara berulang-ulang hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Luka Parah di Wajah Korban

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian wajah. Luka sobek besar terlihat di pelipis kiri, serta lebam di bagian mata dan dagu. Kekerasan yang dialami korban menunjukkan betapa brutalnya tindakan pelaku.

"Korban mengalami luka yang cukup serius di bagian wajah, khususnya pelipis kiri. Selain itu, terdapat juga luka lebam di sekitar mata dan dagu," kata Aji.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatan kejinya, RF dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Aji.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga emosi dan menghindari konflik yang tidak perlu. Perselisihan sepele bisa berakibat fatal jika tidak dikelola dengan baik. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

  • Pasal yang menjerat pelaku: Pasal 338 KUHP
  • Ancaman hukuman: Maksimal 15 tahun penjara