Oknum Pedagang Pontianak Ditangkap karena Mengoplos Beras Subsidi, Raup Untung Puluhan Juta

Skandal Pengoplosan Beras Subsidi Gegerkan Pontianak

Kota Pontianak digegerkan dengan penangkapan seorang pedagang berinisial P oleh Polresta Pontianak atas dugaan pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang disubsidi pemerintah melalui Perum Bulog. Praktik curang ini merugikan masyarakat dan mencoreng upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan.

Menurut keterangan Wakil Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri, pelaku menjalankan aksinya dengan mencampur beras SPHP dengan beras kualitas rendah jenis 'Menir'. Campuran ini kemudian dikemas ulang dalam karung beras SPHP dan dijual dengan harga yang sama, seolah-olah beras tersebut asli.

"Modus operandinya adalah mencampur beras SPHP dengan beras Menir. Perbandingannya 2 kilogram beras SPHP dicampur dengan 3 kilogram beras Menir. Kemudian, beras campuran ini dijual dalam kemasan 5 kilogram dengan harga beras SPHP," jelas AKP Sulastri kepada awak media.

Meraup Keuntungan Ilegal Selama Empat Bulan

Praktik pengoplosan beras ini telah berlangsung selama empat bulan. Pelaku menjual beras oplosan tersebut seharga Rp 63.000 per 5 kilogram, sama dengan harga beras SPHP asli. Dari setiap karung beras oplosan, pelaku meraup keuntungan tambahan sebesar Rp 8.000. Jika ditotal, keuntungan ilegal yang berhasil dikumpulkan mencapai puluhan juta rupiah.

"Pelaku mendapatkan karung SPHP kosong dengan cara memesan secara online," ungkap AKP Sulastri.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:

  • 6 ton beras SPHP oplosan
  • Alat jahit untuk menutup karung
  • 15.000 karung beras SPHP kosong
  • Timbangan digital

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman bagi pelaku pengoplosan beras ini cukup berat, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan program pemerintah.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pedagang untuk menjalankan praktik usaha secara jujur dan bertanggung jawab. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti dalam membeli beras dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.