Indonesia Susun Proposal Negosiasi Tarif Impor 32 Persen dengan Amerika Serikat
Indonesia Susun Proposal Negosiasi Tarif Impor 32 Persen dengan Amerika Serikat
Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah menyusun proposal negosiasi konkret sebagai respons terhadap kebijakan tarif impor timbal balik sebesar 32 persen yang diberlakukan oleh Amerika Serikat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) telah menantikan proposal tersebut untuk membahas lebih lanjut potensi solusi atas kebijakan yang berdampak pada berbagai sektor industri.
"Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington D.C. secara intensif menjalin komunikasi dengan USTR, dan dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan proposal konkret dari Indonesia," ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (7/4/2025). Pernyataan ini mengindikasikan keseriusan pemerintah dalam menanggapi kebijakan tarif yang diumumkan oleh Presiden AS, Donald Trump.
Isu tarif impor ini menjadi perhatian utama Presiden Prabowo Subianto, yang telah membahasnya langsung dengan Presiden Trump. Airlangga Hartarto juga mengungkapkan bahwa koordinasi lintas negara telah dilakukan, termasuk pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, untuk menyelaraskan strategi dalam menghadapi kebijakan tarif ini.
"Arahan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto sangat jelas, yaitu segera merespons kebijakan ini dengan langkah-langkah yang terukur dan konstruktif. Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan dunia usaha, kami akan menyampaikan masukan kepada pemerintah Amerika Serikat," lanjut Airlangga.
Kebijakan tarif impor 32 persen ini, yang rencananya akan berlaku mulai 9 April 2025, memang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Namun, terdapat beberapa pengecualian untuk produk-produk tertentu, termasuk barang medis dan kemanusiaan, serta produk yang telah dikenakan tarif berdasarkan Section 232. Pengecualian ini mencakup baja, aluminium, mobil dan suku cadang mobil, produk strategis seperti tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, logam mulia, serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di AS.
Kebijakan tarif ini tidak hanya berdampak pada Indonesia, tetapi juga diterapkan kepada sekitar 180 negara lainnya. Beberapa negara, seperti China dan Kanada, telah menyiapkan langkah antisipasi atau balasan sebelum kebijakan ini diberlakukan.
Langkah pemerintah Indonesia dalam menyusun proposal negosiasi ini menunjukkan komitmen untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara. Diharapkan, melalui dialog yang konstruktif, Indonesia dan Amerika Serikat dapat mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan, sehingga tidak menghambat pertumbuhan ekonomi kedua negara.
Berikut daftar produk yang dikecualikan dari tarif resiprokal:
- Barang Medis
- Barang Kemanusiaan
- Produk Baja
- Produk Aluminium
- Mobil dan Suku Cadang Mobil
- Produk Tembaga
- Produk Semikonduktor
- Produk Kayu
- Produk Farmasi
- Logam Mulia
- Energi dan Mineral