Bali Perketat Aturan Wisatawan Asing: Etika Berpakaian, Pembayaran QRIS, dan Penghormatan Budaya
Bali Perketat Aturan Wisatawan Asing: Etika Berpakaian, Pembayaran QRIS, dan Penghormatan Budaya
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan baru bagi wisatawan asing yang berkunjung ke pulau dewata. Aturan ini bertujuan untuk mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas, bermartabat, dan berbasis budaya. Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025 ini resmi berlaku sejak 24 Maret 2025, menekankan pentingnya penghormatan terhadap adat istiadat, kesucian tempat ibadah, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Aturan yang Wajib Dipatuhi Wisatawan Asing:
- Penghormatan Simbol Agama: Wisatawan asing diwajibkan untuk menghormati kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan lainnya.
- Adat dan Budaya: Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali, terutama saat upacara adat.
- Berpakaian Sopan: Berpakaian sopan dan pantas saat mengunjungi tempat suci, obyek wisata, tempat umum, dan selama beraktivitas di Bali. Pakaian yang tidak senonoh sangat dilarang di tempat-tempat yang disucikan.
- Berkelakuan Sopan: Berkelakuan sopan di kawasan suci, tempat wisata, restoran, pusat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
- Pembayaran Retribusi Wisata: Membayar retribusi wisatawan asing secara elektronik melalui website resmi sebelum atau selama berada di Bali. Pembayaran ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pariwisata dan melestarikan lingkungan Bali.
- Pemandu Wisata Berlisensi: Didampingi pemandu wisata berlisensi yang memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, dan kearifan lokal Bali saat mengunjungi obyek wisata. Ini untuk memastikan wisatawan mendapatkan informasi yang akurat dan menghargai nilai-nilai lokal.
- Pembayaran QRIS: Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia (QRIS) untuk mendukung transaksi non-tunai dan efisiensi ekonomi.
- Transaksi Rupiah: Melakukan transaksi menggunakan mata uang Rupiah sebagai bentuk dukungan terhadap mata uang nasional.
- Berkendara Tertib: Menaati peraturan lalu lintas yang berlaku, termasuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional atau Nasional yang masih berlaku, menggunakan helm, dan tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
- Transportasi Resmi: Menggunakan alat transportasi roda empat yang resmi dan bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda empat yang terdaftar.
- Akomodasi Berizin: Menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Taat Aturan Khusus: Menaati segala ketentuan atau aturan khusus yang berlaku di masing-masing obyek wisata dan aktivitas wisata.
Larangan yang Harus Dihindari Wisatawan Asing:
- Akses ke Tempat Suci Tertentu: Dilarang memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala di Pura, kecuali untuk bersembahyang dengan busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang menstruasi.
- Memanjat Pohon Sakral: Dilarang memanjat pohon yang dianggap sakral oleh masyarakat setempat.
- Menodai Tempat Suci: Dilarang berperilaku yang menodai tempat suci, seperti menaiki bangunan suci atau berfoto dengan pakaian tidak sopan.
- Membuang Sampah Sembarangan: Dilarang membuang sampah sembarangan dan mengotori lingkungan, termasuk danau, sungai, dan laut.
- Penggunaan Plastik Sekali Pakai: Dilarang menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, styrofoam, sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik.
- Perkataan dan Perilaku Tidak Sopan: Dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, atau bertindak agresif terhadap siapa pun.
- Kegiatan Ilegal: Dilarang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa izin resmi, serta terlibat dalam aktivitas ilegal seperti jual beli narkoba atau barang-barang terlarang.
Sanksi dan Penegakan Hukum:
Wisatawan asing yang melanggar aturan dan larangan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bagi yang belum membayar retribusi wisatawan, akan dikenakan sanksi berupa penolakan pelayanan di obyek wisata.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran oleh wisatawan asing melalui WhatsApp Siapa di nomor 081287590999. Polisi Pamong Praja Provinsi Bali ditugaskan untuk melakukan pengawasan ketat, dan Kepolisian Daerah Bali diimbau untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku pelanggaran.
Surat edaran ini diharapkan dapat dipahami, dilaksanakan, dan disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait, termasuk wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Tujuannya adalah untuk menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang berbudaya dan bermartabat.