Kemendagri Agendakan Klarifikasi Terkait Perjalanan Luar Negeri Bupati Indramayu Tanpa Restu

Kemendagri Pertanyakan Izin Liburan Bupati Indramayu ke Jepang

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, sekembalinya dari Jepang. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan keberangkatan Lucky Hakim ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi dari Mendagri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) wajib memperoleh izin dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i UU No. 23 Tahun 2014, yang secara eksplisit melarang KDH dan WKDH bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri.

"Segera, setelah beliau tiba di Indonesia dan awali aktivitas di Indramayu," ungkap Bima Arya kepada awak media pada Senin (7/4/2025).

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif. Menurut Pasal 77 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014, KDH/WKDH yang melanggar dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden (untuk Gubernur/Wakil Gubernur) atau oleh Menteri (untuk Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota).

Kemendagri akan memberikan kesempatan kepada Lucky Hakim untuk memberikan klarifikasi terkait perjalanannya. Pemanggilan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Kemendagri terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Reaksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, sebelumnya juga telah menyampaikan kekecewaannya atas tindakan Bupati Indramayu yang bepergian ke Jepang tanpa izin. Erwan mengingatkan seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk senantiasa mematuhi prosedur yang berlaku dalam setiap kegiatan, termasuk perjalanan ke luar negeri.

"Pada dasarnya saya turut kecewa juga ya atas apa yang dilakukan kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin," ujar Erwan saat menghadiri acara panen raya di Kabupaten Majalengka.

Erwan menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menekankan pentingnya izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah dalam penutupan retret kepala daerah beberapa waktu lalu. Bahkan, untuk keperluan berobat ke luar negeri pun, izin dari Mendagri diperlukan. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di Jawa Barat.

Poin-Poin Penting:

  • Aturan Izin Perjalanan Luar Negeri: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur secara ketat izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
  • Konfirmasi Kemendagri: Kemendagri akan memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk mengklarifikasi perjalanannya ke Jepang tanpa izin.
  • Potensi Sanksi: Pelanggaran terhadap aturan izin perjalanan luar negeri dapat berakibat pada sanksi pemberhentian sementara.
  • Kekecewaan Pemprov Jabar: Wakil Gubernur Jawa Barat menyayangkan tindakan Bupati Indramayu dan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur.
  • Penekanan Mendagri: Menteri Dalam Negeri telah menekankan pentingnya izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah dalam berbagai kesempatan.

Kemendagri akan terus mengawal dan memastikan seluruh kepala daerah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait izin perjalanan ke luar negeri. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi pemerintahan dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.