Polemik Liburan Bupati Indramayu ke Jepang: DPR Minta Kemendagri Jatuhkan Sanksi Tegas

DPR Mendesak Kemendagri Bertindak Terkait Liburan Bupati Indramayu Tanpa Izin

Komisi II DPR RI secara tegas meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, atas dugaan pelanggaran prosedur terkait perjalanan ke luar negeri. Desakan ini muncul setelah beredar kabar bahwa Lucky Hakim melakukan perjalanan liburan ke Jepang tanpa mengantongi izin resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Jawa Barat.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya pemberian sanksi ini sebagai bentuk pembinaan dan pelajaran bagi para kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia. "Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain," ujarnya saat dihubungi awak media.

Menurut Rifqinizamy, seorang kepala daerah terikat dengan aturan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek, termasuk prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri. Pelanggaran terhadap prosedur ini, menurutnya, dapat merusak citra kepala daerah dan pemerintah daerah yang dipimpinnya.

Kronologi Peristiwa

Kabar mengenai liburan Lucky Hakim ke Jepang mencuat ke publik melalui unggahan foto-foto di media sosial. Dalam foto-foto tersebut, terlihat Lucky Hakim berada di berbagai lokasi di Jepang, lengkap dengan tagging akun sebuah agen perjalanan wisata. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai izin perjalanan yang bersangkutan, terutama mengingat adanya surat edaran dari Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama masa libur Lebaran, kecuali untuk urusan yang sangat mendesak.

Gubernur Jawa Barat, sebelumnya juga sempat mengunggah foto-foto Lucky Hakim di Jepang melalui akun media sosial pribadinya, disertai dengan nada sindiran halus. Unggahan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa perjalanan Lucky Hakim ke Jepang tidak melalui prosedur perizinan yang seharusnya.

Tanggapan Gubernur Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima pemberitahuan, bahkan sekadar pesan singkat (WA), dari Lucky Hakim terkait rencana perjalanannya ke Jepang. Hal ini mengindikasikan bahwa Lucky Hakim memang tidak mengikuti prosedur yang berlaku, yang mengharuskan kepala daerah mengajukan surat permohonan izin ke Kemendagri dengan tembusan kepada Gubernur sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Daftar Pelanggaran yang Diduga Dilakukan Lucky Hakim

Berikut adalah beberapa poin yang menjadi dasar desakan DPR RI untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu:

  • Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin: Lucky Hakim diduga tidak mengantongi izin resmi dari Mendagri dan Gubernur Jawa Barat sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.
  • Melanggar surat edaran Kemendagri: Kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran, kecuali untuk urusan mendesak.
  • Tidak mengikuti prosedur perizinan yang berlaku: Bupati atau wali kota yang akan bepergian ke luar negeri harus mengajukan surat permohonan ke Kemendagri dengan tembusan ke Gubernur.

Implikasi dan Konsekuensi

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai etika dan disiplin kepala daerah. Jika terbukti melanggar prosedur, Lucky Hakim dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian tetap dari jabatannya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku, serta menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.