Komisi II DPR RI Soroti Tindakan Bupati Indramayu yang Diduga Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
Komisi II DPR RI Soroti Tindakan Bupati Indramayu yang Diduga Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Komisi II DPR RI tengah menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait dengan perjalanan ke luar negeri yang diduga tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab pelayanan publik yang melekat, bahkan di saat hari libur.
"Fungsi pelayanan publik itu melekat pada diri seorang kepala daerah dan tidak mengenal kata libur," tegas Rifqinizamy, menanggapi kabar mengenai Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kemendagri dan tanpa sepengetahuan Gubernur Jawa Barat.
Menurut Rifqinizamy, perjalanan Lucky Hakim ke Jepang saat libur lebaran menjadi sorotan tajam. Rifqinizamy menjelaskan bahwa seorang kepala daerah terikat pada aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal bepergian ke luar negeri. Prosedur perizinan harus ditempuh secara berjenjang, mulai dari gubernur (untuk bupati/walikota) hingga Kemendagri, sebelum akhirnya izin dari presiden dapat diberikan (untuk gubernur).
Pentingnya Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Kepala Daerah
Rifqinizamy menekankan pentingnya izin perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi kepala daerah. Izin ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud dari akuntabilitas dan koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat. Dengan adanya izin, pemerintah pusat dapat memantau keberadaan kepala daerah dan memastikan bahwa tugas-tugas pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait prosedur izin perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah:
- Perizinan Berjenjang: Bupati/Walikota harus mengajukan izin melalui Gubernur, kemudian diteruskan ke Kemendagri.
- Gubernur: Gubernur harus mengajukan izin langsung ke Mendagri untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden.
- Akuntabilitas: Izin diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan koordinasi.
- Pengawasan: Pemerintah pusat dapat memantau keberadaan dan kegiatan kepala daerah.
Sanksi bagi Pelanggar
Lebih lanjut, Rifqinizamy mendorong Kemendagri untuk memberikan sanksi tegas kepada Lucky Hakim jika terbukti melanggar aturan terkait izin perjalanan ke luar negeri. Sanksi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
"Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain," pungkasnya.
Kabar mengenai liburan Lucky Hakim ke Jepang pertama kali mencuat melalui unggahan di media sosial. Foto-foto yang beredar menunjukkan Lucky Hakim sedang berada di Jepang, yang kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga mengindikasikan bahwa Lucky Hakim tidak memberitahukan perihal keberangkatannya tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai etika dan tanggung jawab seorang kepala daerah. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, serta menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja kepala daerah di seluruh Indonesia.