Polres Lembata Intensifkan Investigasi Kasus Penelanjangan Remaja Terduga Pencuri
Polres Lembata Dalami Kasus Penelanjangan Remaja di Omesuri
Polres Lembata terus mendalami kasus penelanjangan yang menimpa seorang remaja berinisial HAR (15) di Desa Normal I, Kecamatan Omesuri. Tindakan penelanjangan disertai penganiayaan ini terjadi setelah HAR diduga melakukan pencurian di rumah seorang aparat desa.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Polres Lembata bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diduga terlibat langsung dalam insiden tersebut. Kelima terduga pelaku tersebut adalah Husni, Polus, Aldin, Lukman, dan Mega.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare, mengonfirmasi bahwa kelima terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut untuk mendapatkan keterangan yang lebih komprehensif.
"Kami melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan terduga pelaku untuk mengungkap fakta sebenarnya dari kejadian ini," ujar Donni Sare.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika HAR diduga melakukan pencurian alat cukur listrik dan silikon handphone di rumah seorang aparat desa pada Rabu (2/4/2025). Aksi HAR diketahui oleh seorang warga bernama Mega yang kemudian berteriak, membuat HAR panik dan melarikan diri.
- Pengejaran dan Penangkapan: Warga setempat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap HAR di pesisir pantai.
- Penganiayaan: Saat digiring menuju rumah kepala desa, HAR mengalami serangkaian tindakan penganiayaan. Husni menabrak korban dengan sepeda motor, disusul pemukulan oleh Polus menggunakan kayu. Mega kemudian menampar dan memukul korban dengan tali, sementara Aldin melempar dan menendang korban. Lukman juga melakukan tindakan serupa dengan menendang korban berulang kali.
- Penelanjangan dan Pengarakan: Tindakan paling memilukan adalah ketika Lukman menelanjangi HAR dan mengikat kedua tangannya. Korban kemudian diarak keliling kampung sambil dipaksa berteriak "saya pencuri" secara berulang-ulang.
Akibat penganiayaan tersebut, HAR mengalami luka memar di bagian kaki kanan dan leher belakang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Lembata pada Jumat (4/4/2025) dengan nomor laporan polisi LP/B/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata/Polda NTT.
Tindakan Hukum dan Imbauan
Polres Lembata menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus hukum kepada pihak yang berwenang. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati hukum dan menjaga ketertiban sosial.
"Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Donni Sare.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Lembata. Perkembangan terbaru akan diinformasikan kepada publik secara berkala.