Remisi Idul Fitri untuk Setya Novanto dan Ratusan Napi Korupsi, KPK Beri Tanggapan Terukur
Setya Novanto Terima Remisi Idul Fitri, KPK Angkat Bicara
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kembali menjadi sorotan setelah dikabarkan menerima remisi khusus Idul Fitri. Pemberian remisi kepada terpidana kasus korupsi e-KTP ini menuai berbagai reaksi, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat dikonfirmasi awak media, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan wewenang dari lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. KPK sendiri, lanjut Johanis, memiliki batasan kewenangan yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara korupsi. "Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut, dan mengeksekusi saja. Kalau masalah itu (remisi) tergantung aturannya," ujarnya, Senin (7/4/2025).
Pernyataan Johanis Tanak ini mengindikasikan sikap netral KPK dalam menanggapi pemberian remisi. KPK menghormati hak narapidana untuk mendapatkan remisi sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun tetap fokus pada tugas utama pemberantasan korupsi.
Ratusan Narapidana Korupsi Lainnya Juga Mendapatkan Remisi
Selain Setya Novanto, sebanyak 287 narapidana korupsi lainnya yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, juga turut merasakan berkah Idul Fitri dengan menerima remisi. Lapas Sukamiskin sendiri dikenal sebagai lapas yang dihuni oleh banyak narapidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah, membenarkan informasi mengenai pemberian remisi kepada Setya Novanto dan ratusan narapidana lainnya. Ia menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan beragama Islam pada momen Idul Fitri. Dari total 443 penghuni Lapas Sukamiskin, 388 di antaranya beragama Islam.
Variasi Potongan Masa Tahanan
Benny menambahkan, usulan remisi diajukan oleh 295 narapidana, namun setelah melalui proses seleksi dan verifikasi, hanya 288 yang disetujui untuk menerima remisi. Potongan masa tahanan yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 60 hari, dengan rincian sebagai berikut:
- 15 hari: 36 narapidana
- 30 hari (1 bulan): 233 narapidana
- 45 hari (1,5 bulan): 17 narapidana
- 60 hari (2 bulan): 2 narapidana
Benny memastikan bahwa meskipun banyak narapidana yang menerima remisi, tidak ada satupun yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman tersebut. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna setelah bebas nanti.
Analisis
Pemberian remisi kepada Setya Novanto dan ratusan narapidana korupsi lainnya memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian pihak berpendapat bahwa koruptor seharusnya tidak mendapatkan remisi karena kejahatan mereka merugikan negara dan masyarakat secara luas. Namun, di sisi lain, pemberian remisi merupakan hak narapidana yang diatur oleh undang-undang dan diharapkan dapat menjadi bagian dari proses rehabilitasi.
KPK sendiri, dengan pernyataan yang terukur dari Wakil Ketua Johanis Tanak, menunjukkan sikap profesional dan menghormati proses hukum yang berlaku. Fokus KPK tetap pada upaya pemberantasan korupsi secara sistematis dan tidak terpengaruh oleh polemik pemberian remisi.