Bupati Bogor Geram: Oknum Kades Minta THR Perusahaan Dibidik Satgas Anti Pungli
Bupati Bogor Berang: Praktik Pungli THR Oknum Kepala Desa Terbongkar
BOGOR, JAWA BARAT - Gelombang kekecewaan dan kemarahan melanda Kabupaten Bogor menyusul terungkapnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepala desa (kades) kepada perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan, seraya menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik premanisme dan pungli yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik pemerintahan daerah.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bogor, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor atas ketidaknyamanan yang disebabkan oleh tindakan oknum kepala desa terkait permintaan THR. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami untuk berbenah dan meningkatkan pengawasan," ujar Rudy Susmanto dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Bupati, Cibinong, Minggu (6/4/2025).
Didampingi oleh Kapolres Bogor, Dandim 0621/Kabupaten Bogor, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Bupati Rudy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme dan pungli, termasuk yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan desa. Ia menyebut kasus ini sebagai cambuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memperbaiki sistem pemerintahan di Kabupaten Bogor.
Satgas Anti Pungli Diterjunkan, Barang Bukti Diamankan
Sebagai langkah konkret, Bupati Rudy telah menginstruksikan Tim Cyber Pungli Kabupaten Bogor, yang terdiri dari unsur Polres Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Inspektorat Kabupaten Bogor, untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Tim tersebut bertugas untuk mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa para saksi, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami telah menerjunkan Tim Cyber Pungli untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif. Barang bukti berupa uang hasil permintaan THR dan dokumen-dokumen terkait telah kami amankan. Saat ini, empat orang kepala desa sedang dimintai keterangan," tegas Rudy.
Bupati Rudy belum bersedia mengungkap identitas keempat kepala desa yang terlibat, maupun jumlah uang yang berhasil diamankan. Ia berjanji akan menyampaikan informasi lebih detail kepada publik setelah proses pemeriksaan selesai dan data serta fakta yang valid telah terkumpul.
Sanksi Tegas Menanti, Pemberantasan Premanisme Digencarkan
Bupati Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para kepala desa yang terbukti bersalah. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, bahkan sanksi pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
"Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada unsur pidana, kami akan meminta Polres Bogor dan Kejari Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan dan keputusan hukum akan kami sampaikan kepada publik secepatnya, paling lambat pekan depan," janji Rudy.
Selain penindakan terhadap oknum kepala desa yang terlibat pungli THR, Bupati Rudy juga menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme secara menyeluruh di Kabupaten Bogor. Ia telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme, yang bertugas untuk melakukan pencegahan, penindakan, dan penanganan terhadap segala bentuk premanisme di wilayah Kabupaten Bogor.
"Kami akan berantas segala bentuk premanisme di Kabupaten Bogor, bersama-sama dengan Forkopimda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi premanisme untuk berkembang di wilayah kami," tegas Rudy.
Adapun informasi yang beredar di masyarakat, empat kepala desa yang diduga terlibat dalam kasus pungli THR ini adalah:
- Kades Jabon Mekar Kecamatan Parung
- Kades Cicadas Kecamatan Gunungputri
- Kades Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal
- Kades Sukajaya Kecamatan Tamansari
Kasus ini mencuat ke publik setelah surat permohonan THR yang dikeluarkan oleh Kades Klapanunggal viral di media sosial. Surat tersebut menggunakan kop surat Pemerintah Kabupaten Bogor, yang semakin memperburuk citra pemerintahan daerah.