Indonesia Tingkatkan Impor Produk AS: Respon Strategis terhadap Kebijakan Tarif Balasan

Indonesia Ambil Langkah Strategis: Tingkatkan Impor Produk AS sebagai Respons terhadap Tarif Balasan

Jakarta - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan meningkatkan impor sepuluh komoditas utama dari Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap penetapan tarif balasan oleh AS terhadap produk-produk Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa keputusan ini adalah arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan neraca perdagangan antara kedua negara. "Arahan Bapak Presiden jelas, kita akan manfaatkan selisih impor-ekspor yang mencapai 18 miliar dolar AS dengan menggenjot impor produk-produk yang kita butuhkan, termasuk gandum, kapas, dan juga produk migas," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (7 April 2025).

Fokus pada Proyek Strategis Nasional

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia juga berencana untuk meningkatkan pembelian komponen untuk proyek-proyek strategis nasional (PSN), khususnya di sektor pengolahan migas (kilang). "Pemerintah berencana membeli komponen kilang dari AS sebagai bagian dari upaya peningkatan impor ini," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai detail komoditas apa saja yang akan ditingkatkan impornya, Airlangga menyebutkan sepuluh produk yang secara konsisten masuk dalam daftar impor tertinggi Indonesia dari AS. Pemerintah akan memprioritaskan impor dari sepuluh produk teratas yang diimpor Indonesia dari AS selama ini. Namun, pemerintah juga melihat peluang ekspor Indonesia ke AS.

Peluang Ekspor Indonesia ke AS

Airlangga mencontohkan produk ekspor Indonesia seperti alas kaki. Selain itu, AS juga membutuhkan semikonduktor, furnitur, produk kayu, tembaga dan emas. "Kita melihat peluang untuk ekspor produk-produk yang dibutuhkan AS, tetapi belum secara maksimal kita suplai," kata Airlangga.

Keputusan Indonesia ini merupakan respons atas kebijakan tarif balasan yang diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump. Kebijakan tersebut mengenakan tarif impor sebesar 32 persen terhadap sejumlah produk Indonesia mulai tanggal 9 April 2025. Meskipun demikian, terdapat pengecualian untuk beberapa produk, termasuk barang medis dan kemanusiaan, produk yang telah dikenakan tarif berdasarkan Section 232 (baja, aluminium, mobil dan suku cadang mobil), serta produk strategis seperti tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, logam mulia, dan energi serta mineral tertentu yang tidak tersedia di AS.

Daftar Pengecualian Tarif Impor

Berikut adalah daftar produk yang dikecualikan dari tarif impor AS:

  • Barang medis dan kemanusiaan
  • Produk baja dan aluminium
  • Mobil dan suku cadang mobil
  • Tembaga
  • Semikonduktor
  • Produk kayu
  • Farmasi
  • Logam mulia
  • Energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di AS

Langkah Indonesia ini mencerminkan upaya proaktif pemerintah dalam menghadapi tantangan perdagangan internasional dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan meningkatkan impor produk-produk yang dibutuhkan dan memanfaatkan peluang ekspor yang ada, Indonesia berharap dapat memperkuat hubungan dagang dengan AS dan mencapai keseimbangan yang lebih baik dalam neraca perdagangan kedua negara.