Jaringan Narkoba Lintas Batas Terungkap: Pelajar Merauke Jadi Kurir Ganja dari Papua Nugini

Merauke Digegerkan Kasus Narkoba yang Libatkan Pelajar

Merauke, Papua – Aparat kepolisian Resor Merauke berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tiga pelajar sebagai kurir. Ketiganya ditangkap dalam operasi terpisah pada Jumat (4/4/2025) dan Sabtu (5/4/2025) lalu, dengan barang bukti berupa ganja siap edar.

Kasus ini mencuat setelah penangkapan RSG (17) dan FF (18) di Jalan Prajurit 1 Gang 3, Merauke. Dari tangan RSG, polisi menemukan 65 linting ganja yang disembunyikan dalam plastik berbagai ukuran. Sementara dari FF, ditemukan 32 linting ganja. Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada LM (15), yang ditangkap di Jalan Pelayaran Baru. Dari tangan LM, polisi menyita 9 linting ganja. Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari ketiga pelajar tersebut mencapai 110,10 gram ganja. Rinciannya, 105 gram dari penangkapan pertama dan 5,10 gram dari penangkapan kedua.

Ganja Diduga Dipasok dari Warga Negara Papua Nugini

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelajar mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang warga negara Papua Nugini (PNG) bernama Alfred. Alfred diduga beroperasi di kawasan perbatasan Sota, wilayah yang dikenal rawan aktivitas lintas batas ilegal. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap Alfred.

"Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di kalangan pelajar," tegas Kasi Humas Polres Merauke, AKP Prih Sutejo, dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polres Merauke pada Senin (7/4/2025).

Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk telepon genggam, uang tunai, kendaraan bermotor, minuman keras, dan barang-barang lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba ini.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Ketiga pelajar tersebut kini mendekam di rumah tahanan Polres Merauke. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

KBO Sat Resnarkoba Iptu Yakub Werinussa menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Polisi juga berupaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Modus operandi para pelajar ini terbilang sederhana. Mereka menjual satu linting ganja seharga Rp 50.000. Bisnis haram ini telah mereka jalankan selama kurang lebih satu bulan. Polisi menduga, keuntungan yang mereka peroleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup.

Upaya Pencegahan dan Penindakan Terus Ditingkatkan

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Merauke. Pihaknya berjanji akan meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Salah satu langkah yang akan diambil adalah meningkatkan patroli di wilayah perbatasan dan tempat-tempat yang rawan dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Selain itu, polisi juga akan menggandeng pihak sekolah dan masyarakat untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama para pelajar, tentang dampak buruk narkoba bagi kesehatan, masa depan, dan keamanan.

Berikut adalah poin penting dari kasus ini:

  • Penangkapan tiga pelajar di Merauke terkait peredaran ganja.
  • Barang bukti yang disita mencapai 110,10 gram ganja.
  • Ganja diduga dipasok dari warga negara Papua Nugini.
  • Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
  • Polres Merauke meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan peredaran narkoba.

Polres Merauke menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.