Aksi Damai Berkemah di Depan Gedung DPR RI: Masyarakat Sipil Terus Mendesak Pembatalan UU TNI
Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan terus bergulir. Sebagai bentuk protes, sekelompok warga sipil menggelar aksi damai dengan berkemah di depan Gedung DPR RI, Jakarta, sejak Senin (7/4/2025).
Para demonstran mendirikan tiga tenda berwarna merah dan hitam tepat di depan Gerbang Pancasila, pintu masuk utama Kompleks Parlemen. Aktivitas mereka layaknya kegiatan perkemahan biasa, diisi dengan diskusi, membaca buku, dan berinteraksi satu sama lain. Meskipun belum terlihat spanduk atau poster penolakan UU TNI, aksi ini jelas menyampaikan pesan kuat kepada pemerintah dan anggota dewan.
Al, seorang peserta aksi, menjelaskan bahwa inisiatif ini murni berasal dari kolektif masyarakat sipil yang tidak terikat pada organisasi atau aliansi tertentu. Tujuan utama mereka adalah mendesak pembatalan UU TNI yang dianggap bermasalah. Aksi berkemah ini dipilih sebagai alternatif metode demonstrasi yang dianggap lebih aman, mengingat pengalaman aksi-aksi sebelumnya yang seringkali berujung pada tindakan represif dari aparat keamanan.
Metode Aksi yang Lebih Aman
"Kami ingin belajar dan mencoba menggunakan metode lain yang sekiranya lebih baik atau lebih aman," ujar Al, menekankan pentingnya menghindari korban jiwa atau luka-luka yang sering terjadi dalam aksi demonstrasi skala besar.
Al juga membuka kesempatan bagi semua pihak yang ingin bergabung dalam aksi ini, tanpa memandang latar belakang atau afiliasi kelompok. Mereka bahkan mengundang kelompok seni untuk mengekspresikan penolakan mereka melalui musik, teater, atau bentuk seni lainnya.
Aksi Berkelanjutan Hingga UU TNI Dibatalkan
Aksi berkemah ini direncanakan akan berlangsung hingga UU TNI dibatalkan. Para peserta aksi meyakini bahwa dukungan akan terus bertambah dari hari ke hari, terutama melalui media sosial. Al sendiri berencana untuk terus berpartisipasi dalam aksi ini sepulang kerja, meskipun harus bergantian dengan peserta lain karena kesibukan masing-masing.
Latar Belakang Penolakan UU TNI
UU TNI disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025. UU ini memuat perubahan pada beberapa pasal penting, antara lain:
- Pasal 3: Mengenai kedudukan TNI.
- Pasal 7: Mengenai tugas pokok TNI.
- Pasal 53: Mengenai usia pensiun prajurit.
- Pasal 47: Berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Perubahan-perubahan inilah yang menjadi sorotan dan memicu penolakan dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Mereka khawatir UU TNI yang baru akan memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada TNI dan mengancam prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi sipil.