Taman Nasional Komodo Bantah Larangan Wisata di Padar Utara, Tegaskan Pentingnya SIMAKSI

Bantahan Larangan Wisata di Padar Utara: Penjelasan Resmi dari TN Komodo dan PT PHC

Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur - Kabar mengenai pelarangan wisatawan berkunjung ke Padar Utara, bagian dari Taman Nasional Komodo (TNK), telah memicu reaksi. Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) melalui Kepala Balai, Hendrikus Rani Siga, memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.

Menurut Hendrikus, tidak ada pelarangan aktivitas wisata secara total di Padar Utara. Namun, ia menekankan bahwa Padar Utara bukan merupakan zona pemanfaatan wisata yang ditetapkan. Oleh karena itu, wisatawan diarahkan untuk melakukan kegiatan wisata di zona-zona yang memang diperuntukkan bagi aktivitas tersebut.

"Jika ingin melakukan kegiatan di luar zona wisata, pengunjung wajib memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)," jelas Hendrikus dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Hendrikus menjelaskan bahwa di Padar Utara akan dibangun pos jaga yang berfungsi sebagai area peristirahatan bagi wisatawan. Pembangunan pos jaga ini merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BTNK dan PT Pengembangan Pariwisata Flores (PHC).

Penjelasan dari PT PHC

Pihak manajemen PT PHC turut memberikan klarifikasi senada. Dian Sagita, Direktur PT PHC, menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah mengeluarkan larangan bagi wisatawan di kawasan Pulau Padar.

"Kami di lapangan hanya menjalankan prosedur standar sesuai ketentuan Balai Taman Nasional Komodo, yaitu meminta SIMAKSI kepada pengunjung yang berada di luar zona pemanfaatan wisata," terang Dian.

Dian menambahkan, tindakan petugas di lapangan sebatas mengarahkan wisatawan ke Long Pink Beach, karena lokasi yang dikunjungi di Padar Utara bukan merupakan zona wisata. Ia menjelaskan bahwa Pantai Utara Pulau Padar merupakan area pos jaga dan kantor Seksi Pengelolaan TNK Wilayah III milik BTNK. Oleh karena itu, setiap pengunjung yang memasuki wilayah tersebut diwajibkan memiliki SIMAKSI sesuai regulasi yang berlaku.

Dian membantah adanya pelarangan aktivitas fotografi di dermaga Padar Utara. Menurutnya, wisatawan tetap diperbolehkan singgah dan mengambil foto. Ia kembali menegaskan bahwa tindakan petugas PHC hanya sebatas menyampaikan prosedur administrasi yang perlu dipenuhi sesuai dengan peraturan konservasi. Ia juga membantah adanya rencana pembangunan fasilitas komersial di wilayah kerja PHC.

"Tidak pernah ada pelarangan atau pengusiran, melainkan hanya penyampaian prosedur administrasi yang perlu dipenuhi sesuai dengan peraturan konservasi. Tidak ada pembangunan fasilitas komersial di wilayah kerja kami," tegas Dian.

Fokus pada Konservasi

PT PHC menekankan komitmennya terhadap kegiatan konservasi berdasarkan PKS resmi dengan BTNK. Fokus utama perusahaan adalah penguatan fungsi taman nasional, pelestarian alam, perlindungan kawasan, dan pemberdayaan masyarakat lokal. PHC menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk membatasi aktivitas wisata di luar ketentuan yang ditetapkan oleh BTNK.

PT PHC mengimbau seluruh pihak, termasuk para pelaku pariwisata, untuk mendukung upaya pelestarian kawasan TNK dengan mematuhi zonasi dan perizinan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk menjaga kelestarian alam dan keberlangsungan pariwisata di kawasan Taman Nasional Komodo.

Awal Mula Kabar Larangan

Sebelumnya, beredar kabar mengenai larangan masuk ke pantai di Pulau Padar yang dialami oleh sejumlah wisatawan pada Minggu (6/4/2025). Seorang pemandu wisata bernama Hugo, yang membawa rombongan wisatawan, mengaku dilarang oleh petugas yang mengaku berasal dari PT PHC. Petugas tersebut meminta mereka untuk tidak menikmati pantai di Padar Utara.

"Pagi ini saya bersama tamu saya singgah di Padar utara tepatnya di pos yang ada jetty, kami dilarang menikmati pantai oleh orang yang jaga di sini. Dia bukan ranger, tapi dia bilang dari PHC, namanya bang Pul," ungkap Hugo.

Klarifikasi dari BTNK dan PT PHC ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai situasi di Padar Utara dan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku di kawasan Taman Nasional Komodo.

Penting untuk diingat:

  • Padar Utara bukan zona pemanfaatan wisata.
  • Untuk kegiatan di luar zona wisata, wajib memiliki SIMAKSI.
  • PT PHC fokus pada konservasi dan pemberdayaan masyarakat lokal.
  • Patuhi zonasi dan perizinan untuk mendukung pelestarian TNK.