Kabupaten Jayapura Perketat Pengawasan Miras Demi Stabilitas Daerah
Bupati Jayapura Instruksikan Penertiban Minuman Keras untuk Jaga Kondusivitas
Kabupaten Jayapura mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayahnya. Bupati Jayapura, Yunus Wonda, secara resmi mengeluarkan instruksi penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di seluruh wilayah kabupaten. Kebijakan ini merupakan respons terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
"Kami ingin Kabupaten Jayapura menjadi tempat yang damai dan aman bagi semua warganya," tegas Bupati Yunus Wonda dalam keterangan persnya. Ia menambahkan, konsumsi miras seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, penertiban miras dianggap sebagai langkah penting untuk meminimalisir potensi konflik dan menjaga stabilitas daerah.
Implementasi Kebijakan dan Peran Satpol PP
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Bupati Yunus Wonda telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan razia di tempat-tempat yang diduga menjual atau memperdagangkan miras secara ilegal. Satpol PP akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
"Satpol PP akan secara rutin melakukan patroli dan razia di titik-titik rawan peredaran miras. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran terhadap Perda yang telah ditetapkan," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Jayapura.
Dasar Hukum dan Peraturan Daerah
Kebijakan penertiban miras ini bukan merupakan kebijakan baru di Kabupaten Jayapura. Pemerintah daerah telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengatur peredaran miras, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras Beralkohol. Perda ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penutupan Perdagangan atau Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Jayapura.
Perda dan Perbup ini mengatur secara rinci tentang larangan peredaran miras, sanksi bagi pelanggar, serta mekanisme pengawasan dan penindakan. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait peredaran miras.
Harapan dan Dukungan Masyarakat
Bupati Yunus Wonda berharap kebijakan penertiban miras ini mendapat dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Jayapura.
"Kami membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat. Mari kita jaga Kabupaten Jayapura ini agar tetap aman dan damai," imbaunya.
Pemerintah daerah juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya miras dan dampak negatifnya bagi kesehatan dan keamanan. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan konsumsi miras dapat berkurang dan Kabupaten Jayapura menjadi wilayah yang lebih baik.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Kabupaten Jayapura dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran miras demi kebaikan bersama.