Tragedi Cimanggu: Keponakan Habisi Nyawa Tante Akibat Perselisihan Mencuci Piring
Bogor Berduka: Pembunuhan Sadis Gegerkan Taman Cimanggu
Ketenangan kawasan Taman Cimanggu, Kota Bogor, terusik oleh peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu (6/4/2025) sore. Seorang wanita ditemukan tak bernyawa dengan luka parah di wajahnya, mengakhiri hidupnya secara mengenaskan di tengah rimbunnya pepohonan yang biasa menjadi tempat relaksasi warga.
Korban yang diketahui bernama EL, seorang wanita berusia 59 tahun, warga Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, diduga kuat menjadi korban pembunuhan brutal. Konfirmasi mengenai kejadian ini disampaikan langsung oleh Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Eko Prasetyo, pada Senin (7/4/2025), yang menambah duka mendalam bagi keluarga dan kerabat korban.
Cekcok Sepele Berujung Maut
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap kemudian: pelaku pembunuhan tak lain adalah keponakan korban sendiri. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rizaldi, menjelaskan bahwa insiden bermula dari perselisihan yang tampak remeh. Korban meminta pelaku untuk mencuci piring, sebuah permintaan sederhana yang ternyata menjadi pemicu pertengkaran sengit.
"Tantenya (korban) meminta pelaku untuk mencuci piring. Hal ini kemudian memicu cekcok di antara keduanya. Dalam kondisi emosi, korban sempat menyiramkan air keran ke wajah pelaku," ungkap Aji.
Tindakan tersebut rupanya menyulut amarah pelaku. Ia membalas dengan melempar spons pencuci piring ke arah korban. Namun, kemarahan pelaku tak terkendali. Ia kemudian secara brutal memukuli korban berulang kali, terutama di bagian wajah, hingga korban menghembuskan nafas terakhir.
"Pelaku memukul korban secara bertubi-tubi ke arah wajah, yang menyebabkan korban meninggal dunia," imbuh Aji, menggambarkan betapa kejamnya aksi tersebut.
Polisi menemukan luka serius pada tubuh korban, terutama di bagian kepala dan wajah. "Korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kiri yang cukup besar. Selain itu, terdapat juga luka lebam di bagian mata dan dagu," jelas Aji, menggambarkan kondisi tragis korban.
Pelaku Ditangkap dan Terancam Hukuman Berat
Usai melakukan pembunuhan, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.
"Kami telah berhasil menangkap pelaku. Hubungan antara korban dan pelaku adalah tante dan keponakan," tegas Aji.
Kasie Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami motif di balik tindakan brutal yang dilakukan pelaku. "Terkait motifnya, akan kami sampaikan secara detail saat rilis kasus nanti siang," ujar Eko.
Atas perbuatannya yang keji, pelaku yang berinisial RF dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tragedi ini menjadi pengingat betapa pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Perselisihan sepele yang tidak terkendali dapat berujung pada konsekuensi yang sangat fatal dan menghancurkan kehidupan banyak orang. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih bijak dalam berinteraksi dan menyelesaikan konflik.
Daftar Luka Korban:
- Luka sobek besar di pelipis kiri
- Luka lebam di mata
- Luka lebam di dagu
Pasal yang menjerat pelaku:
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.